"Dengan alasan kemanusiaan, sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan dua orang itu tetap kooperatif," sambung dia.
Baca juga: Tak Punya Uang, Alasan Dua WN Inggris Kabur Saat Akan Dikarantina
Adi melanjutkan, ODE dan MM kabur dan meninggalkan koper mereka di dalam taksi.
"WNA ini melarikan diri, tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara," papar Adi.
Kepolisian lantas mengejar dua WN Inggris tersebut.
Mereka ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (20/5/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, Adi menyatakan, kedua WN Inggris itu berpindah-pindah lokasi penginapan sebelum akhirnya ditangkap.
"Setelah penyelidikan beberapa waktu, berhasil ditemukan yang bersangkutan di Bogor. Itu pun mereka sudah berpindah-pindah lokasi penginapan. Mereka menginap di hotel dan wisma," tutur Adi.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Romi menyebutkan, Imigrasi bakal mendeportasi kedua WN Inggris itu.
Romi menyatakan, pendeportasian tersebut merupakan upaya penegakan hukum bagi WNA yang tak menaati peraturan di Indonesia.
Kata Romi, ODE dan MM yang melarikan diri dari proses karantina kesehatan telah melanggar peraturan yang berlaku.
"Kami akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tanggal (penolakan kedatangan kembali sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75)," ujar Romi.
Baca juga: Imigrasi Bakal Deportasi Dua WN Inggris yang Kabur Saat Akan Dikarantina
Dia berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu.
"Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi," katanya.
Romi menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.