Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat DKI yang Tidak Penuhi Target Diminta Mundur dari Jabatan atau Diberhentikan

Kompas.com - 23/05/2021, 10:26 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI yang tidak mencapai target kinerja diberi dua pilihan, yaitu mundur atau diberhentikan.

Menurut Marullah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan konsisten membuat target pembangunan prioritas yang disepakati bersama jajaran-jajarannya di Pemprov DKI.

"Hal tersebut sudah seperti kesepakatan bersama antara Gubernur dan jajaran terkait, bahwa mereka harus siap dievaluasi apabila tidak mampu memenuhi target yang dibuat," ujar Marullah, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Antara.

Komitmen dan konsekuensi tersebut sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) pejabat DKI.

Baca juga: Deretan Pejabat DKI yang Mengundurkan Diri di Era Kepemimpinan Anies Baswedan

Ia membantah isu soal pejabat DKI yang mundur karena tekanan dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Tidak ada urusan pencopotan jabatan dengan TGUPP. Ini kan fenomena lumrah. Dari dulu juga sering ada pejabat yang dipertahankan dan dicopot. Bedanya, di era Gubernur Anies semua pencopotan ada alasan kinerja dan target yang tidak tercapai," imbuhnya.

Diberi kesempatan untuk memperbaiki

Lebih lanjut, mantan Wali Kota Jakarta Selatan itu menjelaskan bahwa setiap pejabat yang tidak bisa mencapai target kinerja akan dipanggil dan diberi kesempatan untuk memperbaikinya.

"Bila tetap tidak berhasil, maka kita harus sudah siap untuk dievaluasi dan diberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan pimpinan," ujar Marullah.

Baca juga: Merasa Tak Sanggup Atasi Persoalan Aset, Kepala BPAD DKI Mengundurkan Diri

Target tersebut dibuat agar jajaran Pemprov DKI Jakarta dapat mencapai target yang sebelumnya sudah ditentukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan visi misi Gubernur.

"Target itu penting karena tiap tahun targetnya akan semakin ditingkatkan dan semakin menantang, sehingga diharapkan ketika target ini tercapai maka pelayanan Pemprov DKI Jakarta akan semakin baik," tegasnya.

 

Kepala BPAD mundur dari jabatan

Belum lama ini, tepatnya Senin (17/5/2021), Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Maria Qibtya, mengatakan pengunduran diri itu dilakukan oleh Pujiono karena ia tidak mampu memenuhi capaian yang ditargetkan.

Baca juga: Bobroknya Permasalahan Aset DKI yang Disinyalir jadi Penyebab Kepala BPAD Mundur

Di lain pihak, Ketua Komisi A bidang pemerintahan DKI Jakarta, Mujiyono, membongkar bobroknya masalah pengelolaan aset DKI Jakarta yang memang sudah ada sejak dulu.

"Masalahnya sudah begitu crowded, kelihatannya dia (Pujiono) merasa kesusahan mengurusinya," ujar Mujiyono.

Sebagai contoh, Mujiyono mengatakan bahwa banyak aset yang tercatat sebagai milik Pemprov DKI namun fisiknya tidak ditemukan.

Banyak pengembang yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban mereka membangun fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) kepada negara, paparnya.

"Karena sudah terlalu lama (dibiarkan tanpa dimintai pertanggung jawaban), si pengembang sudah tidak ada di situ. Perusahaannya sudah bangkrut," ungkap Mujiyono

(Antara/ Taufik Ridwan)

Artikel di atas telah tayang di Antaranews.com dengan judul "Sekda DKI: Pejabat Tak Penuhi Target Diminta Mundur atau Diberhentikan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com