JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pejabat yang tidak memenuhi target kinerja diberikan dua pilihan, yaitu mengundurkan diri atau dicopot dari jabatannya.
Marullah berujar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan tersebut dan menentukan target setiap pejabat di Pemprov DKI.
Pejabat DKI akan diberikan dua pilihan itu apabila setelah evaluasi pertama tidak juga mencapai target yang diminta.
"Kami diberi kesempatan kedua untuk mengoreksi dan mencapai target. Bila tetap tidak berhasil maka kami harus sudah siap untuk dievaluasi dan diberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan pimpinan," kata Marullah, Minggu (23/5/2021), dikutip Antara.
Baca juga: Bobroknya Permasalahan Aset DKI yang Disinyalir jadi Penyebab Kepala BPAD Mundur
Keputusan tersebut, kata Marullah, merupakan kesepakatan antara Anies dan jajarannya agar siap untuk dievaluasi jika tidak memenuhi target.
Menurut Marullah, komitmen siap mundur atau diberhentikan itu merupakan prosedur operasi standar sejak pejabat DKI dilantik, sehingga siapa pun harus siap dievaluasi.
Dia juga membantah isu pengunduran diri sejumlah pejabat DKI merupakan tekanan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Baca juga: Update Covid-19 di Jakarta: Kasus Naik Lagi, Ditemukan Varian India, hingga Muncul Klaster Lebaran
"Tidak ada urusan pencopotan jabatan dengan TGUPP. Ini kan fenomena lumrah, dari dulu juga sering ada pejabat yang dipertahankan dan dicopot. Bedanya era Gubernur Anies semua pencopotan adalah alasan kinerja dan target yang tidak tercapai," kata Marullah.
Target dibuat, ujar Marullah, untuk merealisasikan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang merupakan janji dan visi misi Anies sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Target itu penting karena tiap tahun targetnya akan semakin ditingkatkan dan semakin menantang sehingga diharapkan. Ketika target ini tercapai, maka pelayanan Provinsi DKI Jakarta akan semakin baik," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.