TANGERANG, KOMPAS.com - Senior Manager Branch and Communication Bandara Soekarno-Hatta Haerul Anwar memperkirakan, ada sekitar 66.183 pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Minggu (23/5/2021).
Seperti diketahui, pada tanggal 18-24 Mei 2021, pemerintah menerapkan pengetatan syarat perjalanan.
Haerul menyebutkan, puluhan ribu pergerakan penumpang itu terdiri dari penerbangan domestik dan internasional.
"Itu rencana penerbangan pesawat domestik dan penerbangan pesawat internasional," kata dia melalui pesan singkat, Minggu.
Baca juga: Gempa Terasa di Jakarta, Depok, hingga Bogor, Kipas Angin dan Pot Bergoyang, Kasur Bergetar
Haerul menuturkan, setidaknya ada 18.539 penumpang dan 167 pesawat yang berangkat dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
Sementara itu, ada sekitar 20.503 penumpang dan 169 pesawat yang tiba di terminal tersebut hari ini.
"Totalnya, di Terminal 2, diperkirakan ada 39.042 penumpang dan 336 pesawat yang tiba dan berangkat," papar Haerul.
Dia menyebutkan, sejumlah maskapai yang beroperasi di Terminal 2 adalah Air Asia, Airfasr, Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, dan Nam Air.
Baca juga: Motor Dilarang Lintasi JLNT tapi Sepeda Road Bike Boleh, Ini Penjelasan Dishub DKI
Sementara itu, di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, ada 11. 691 penumpang dan 140 pesawat yang berangkat hari ini.
Kemudian, ada sekitar 15.450 penumpang dan 142 pesawat yang tiba di terminal tersebut.
Menurut Haerul, puluhan ribu penumpang dan pesawat yang tiba serta berangkat dari atau ke Terminal 3 tersebut merupakan penerbangan domestik dan internasional.
"Di Terminal 3, total ada sekitar 27.141 penumpang dan 282 pesawat yang berangkat atau tiba hari ini," ungkapnya.
Baca juga: Update Covid-19 di Jakarta: Kasus Naik Lagi, Ditemukan Varian India, hingga Muncul Klaster Lebaran
Dia menyatakan, maskapai yang beroperasi di Terminal 3 adalah Garuda Indonesia dan Citilink, serta maskapai internasional.
Sebagai informasi, aturan perihal pengetatan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam adendum surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.