Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Informasi PPDB Depok 2021 Tingkat SD-SMP: Jadwal hingga Cara Mendaftar

Kompas.com - 24/05/2021, 07:07 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Depok segera menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 mulai Juli nanti.

Tahun ini, PPDB Depok 2021 tingkat TK hingga SMP akan dilaksanakan secara offline atau daring (online) terbatas, berbeda dengan tahun lalu yang dilaksanakan secara online penuh.

Berikut Kompas.com rangkum informsai seputar PPDB Depok 2021 tingkat SD-SMP, mulai dari jadwal, syarat, hingga cara pendaftaran.

Baca juga: Jadwal PPDB Depok 2021 Tingkat TK dan RA, dari Pendaftaran sampai Daftar Ulang

Taman Kanak-kanak (TK)

Sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia 4-6 tahun. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk PPDB Depok 2021 tingkat TK:
Usia 4-6 tahun

  1. Memiliki akta kelahiran
  2. Memiliki KTP orangtua
  3. Memiliki kartu keluarga; surat keterangan domisili
  4. Menunjukkan KTP dan kartu keluarga asli calon peserta didik
  5. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali calon peserta didik

Berikut jadwal pendaftaran PPDB Depok 2021 tingkat TK:

  • Pendaftaran: hingga 14 Juli 2021
  • Pengumuman: 15 Juli 2021
  • Daftar ulang: 16-17 Juli 2021
  • Awal tahun pelajaran: 19 Juli 2021

Sekolah Dasar (SD)

PPDB Depok 2021 tingkat SD akan dilakukan berdasarkan zonasi (kuota 70 persen), dengan prioritas anak yang berusia minimum 6 tahun (per 1 Juli 2020). Kemudian jalur afirmasi tidak mampu sebesar 15 persen, afirmasi inklusi 10 persen, serta perpindahan tugas orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK) sebanyak 5 persen.

Baca juga: Tak Lagi Full Online, Ini Tanggal-tanggal Penting PPDB Depok 2021 SD dan MI

 

Berikut syarat persyaratan PPDB Depok 2021 tingkat SD:

  1. Memiliki STSB (sertifikat tanda serta belajar) TK/RA/KB/SPS bagi PAUD di bawah dinas pendidikan dan ijazah bagi Kemenag, kecuali calon murid yang sudah berusia 7 tahun
  2. Memiliki akta kelahiran dan KTP orangtua
  3. Memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili
  4. Surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik bermeterai Rp 10.000
  5. Kartu perlindungan sosial (memiliki KKS atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga yang tidak mampu

Berikut jadwal PPDB Depok 2021 tingkat SD:

  • Pendaftaran: 5-8 Juli 2021
  • Pengumuman: 12 Juli 2021
  • Daftar ulang: 14-15 Juli 2021
  • Awal tahun pelajaran: 19 Juli 2021

Baca juga: Syarat Lengkap Pendaftaran PPDB Depok 2021 Tingkat SD Beserta Sistem Penerimaan

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Jalur pendaftaran PPDB tingkat SMP yang dibuka Pemerintah Kota Depok antara lain jalur zonasi, afirmasi (tidak mampu, inklusi), prestasi (akademik, nonakademik), perpindahan orangtua atau anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK), serta SMP terbuka.

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi memiliki kuota calon murid paling besar, yakni 50 persen. Calon murid bebas memilih satu sekolah di Depok.

Calon murid lulusan dan asal sekolah dalam Kota Depok dapat langsung melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses situs http://depok.siap-ppdb.com.

Sementara itu, calon murid yang berasal dari sekolah luar negeri diminta melampirkan surat keterangan dari kementerian.

Berikut persyaratan untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur zonasi:

  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
  2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
  3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
  4. Memiliki KTP orangtua
  5. Memiliki akta kelahiran asli
  6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000
  8. Berusia maksimum 15 tahun pada 1 Juli 2021

Baca juga: Syarat Daftar PPDB Depok 2021 Jenjang SMP dari Jalur Afirmasi Tak Mampu dan Inklusi

 

Berikut jadwal pendaftaran PPDB Depok 2021 melalui jalur zonasi:

  • Pendaftaran: 12-13 Juli
  • Pengumuman: 14 Juli
  • Daftar ulang: 15-16 Juli

2. Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi PPDB 2021 tingkat SMP adalah 30 persen. Calon murid yang pernah meraih prestasi dapat mendaftar PPDB Depok 2021 tingkat SMP melalui jalur prestasi yang bebas zonasi.

Baca juga: Syarat Daftar PPDB Depok 2021 Jenjang SMP dari Jalur Afirmasi Tak Mampu dan Inklusi

Berikut persyaratan umum untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur prestasi:

  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
  2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
  3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
  4. Memiliki KTP orangtua
  5. Memiliki akta kelahiran asli
  6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000

Berikut persyaratan khusus untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur prestasi:

  1. Jalur prestasi akademik menyerahkan nilai rapor kelas 4 dan 5 (semester 1 dan 2) serta kelas 6 (semester 1) dengan nilai rata-rata minimum 8,5.
  2. Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik memiliki sertifikat atau piagam asli, beserta fotokopi prestasi tertinggi yang dimiliki, dibuktikan dengan pernyataan kebenaran yang dibuat oleh kepala sekolah asal bermeterai Rp 10.000.
  3. Mengikuti uji tes kompetensi untuk prestasi nonakademik sesuai dengan sertifikat atau piagam atau surat keterangan yang diperoleh peserta didik baru.

Jadwal pendaftaran PPDB Depok 2021 melalui jalur prestasi:

1. Prestasi akademik

  • Pendaftaran: 1 Juli (tanpa uji kompetensi)
  • Pengumuman: 8 Juli
  • Daftar ulang: 9 Juli

Baca juga: Informasi Lengkap Jalur PPDB Depok 2021 Tingkat SMP: Dari Kuota, Syarat, hingga Jadwalnya

 

2. Prestasi nonakademik

  • Pendaftaran: 2 Juli
  • Uji kompetensi: 5-7 Juli
  • Pengumuman: 8 Juli
  • Daftar ulang: 9 Juli

3. Jalur afirmasi

Kuota PPDB 2021 untuk tingkat SMP bagi jalur afirmasi adalah 15 persen. Jalur afirmasi PPDB Depok 2021 dibagi menjadi dua, yakni afirmasi bagi calon murid dari keluarga tidak mampu (13 persen) dan afirmasi inklusi bagi calon murid penyandang disabilitas atau membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu.

Baca juga: Mulai Pendaftaran 5 Juli, Ini Serba-serbi PPDB Depok 2021 Tingkat SD

Berikut persyaratan umum untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur afirmasi:

  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
  2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
  3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
  4. Memiliki KTP orangtua
  5. Memiliki akta kelahiran asli
  6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000

Persyaratan khusus afirmasi tidak mampu

  • Jalur afirmasi bagi anak tidak mampu berstatus bebas zonasi, dengan kesepakatan. Persyaratan yang dibutuhkan yakni kartu perlindungan (memiliki KKS, KIS, PBI, KIP, atau terdaftar dalam DTKS) bagi warga tidak mampu.

Persyaratan khusus inklusi

  • Harus memiliki keterangan hasil pemeriksaan psikolog atau surat keterangan dari sekolah asal.

Jadwal pendaftaran PPDB Depok 2021 melalui jalur afirmasi:
1. Afirmasi tidak mampu

  • Pendaftaran: 28-29 Juni
  • Pengumuman: 2 Juli
  • Daftar ulang: 6-7 Juli

Baca juga: Ini Persyaratan dan Tahapan PPDB Depok 2021 Tingkat TK

 

2. Afirmasi inklusi

  • Pendaftaran: 30 Juni
  • Pengumuman: 3 Juli
  • Daftar ulang: 6-7 Juli

4. Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak pendidik/tenaga kependidikan

Dinas Pendidikan Kota Depok membuka sebanyak 5 persen kuota PPDB 2021 untuk tingkat SMP bagi jalur perpindahan tugas orangtua dan untuk anak pendidik/tenaga kependidikan (PTK).

Berikut persyaratan umum untuk PPDB Depok 2021 tingkat SMP jalur afirmasi:

  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/program Paket A
  2. Surat keterangan lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada
  3. Memiliki kartu keluarga asli Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2020
  4. Memiliki KTP orangtua
  5. Memiliki akta kelahiran asli
  6. Memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2020/2021
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermeterai Rp 10.000

Baca juga: Syarat Lengkap Pendaftaran PPDB Depok 2021 Tingkat TK

Berikut persyaratan khusus jalur perpindahan tugas orangtua:

  1. Memiliki SK tugas terakhir (SK mutasi) dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  2. Membuktikan dengan surat domisili atau surat keterangan pindah-datang.

Berikut persyaratan khusus jalur anak PTK

  1. Memiliki SK tugas terakhir yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah.
  2. Memiliki surat pernyataan dari kepala sekolah tempat orangtuanya bertugas.
  3. Memiliki tanda bukti NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
  4. Berlaku untuk pendidik atau tenaga kependidikan negeri, swasta, maupun madrasah, bertugas di Kota Depok.

Berikut jadwal pendaftaran PPDB Depok 2021 melalui jalur perpindahan tugas orangtua dan untuk anak PTK, ini tahapannya:

  • Pendaftaran: 5 Juli
  • Pengumuman: 6 Juli
  • Daftar ulang: 9 Juli

Baca juga: Disdik DKI: Usia Bukan Alat Seleksi Utama PPDB Jakarta 2021

 

Jalur SMP Terbuka

Jalur SMP Terbuka ditujukan untuk memberikan pelayanan pendidikan bagi murid tamatan SD/MI berusia maksimum 15 tahun, yang karena keadaan sosial-ekonomi, keterbatasan fasilitas transportasi, atau kondisi geografis, tak memungkinkan mereka untuk belajar di SMP reguler.

Seleksi prioritas yakni calon murid dari keluarga tidak mampu. Jika jumlah calon murid tidak mampu melebihi kuota, seleksi dilakukan dengan parameter jarak dan usia.

SMP yang menyelenggarakan SMP Terbuka adalah SMP Terbuka Negeri Sawangan dan SMP Terbuka Negeri 12.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov Gunakan RT/RW Sebagai Batas Zonasi PPDB Jakarta 2021

Jadwal penerimaan calon murid di SMP Terbuka adalah:

  • Pendaftaran: 14-15 Juli 2021
  • Pengumuman penerimaan calon murid: 16 Juli 2021
  • Lapor diri: 17 Juli 2021.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com