JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Alvin Wijaya mengundurkan diri.
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan Alvin resmi mengundurkan diri sejak 1 April 2021.
"Pengunduran diri per 1 April dengan SK gubernur 632 Tahun 2021," kata Tri saat ditemui di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).
Tri mengatakan, Alvin keluar dari TGUPP dengan status mengundurkan diri dan bukan pemecatan.
Baca juga: Fakta Sosok Alvin Wijaya, Anggota TGUPP DKI Jakarta yang Mengundurkan Diri
Terkait alasan pengunduran diri, Tri menyebut tidak bisa membuka alasan Alvin mundur dari TGUPP.
Karena Bappeda, ujar Tri, hanya memiliki kewenangan administrasi saja.
"Kami bicaranya administrasi karena kami tugasnya itu," ucap dia.
Baca juga: Deretan Pejabat DKI yang Mengundurkan Diri di Era Kepemimpinan Anies Baswedan
Dia menjelaskan ada empat alasan yang bisa diterima untuk melepas jabatan TGUPP yang diberikan Gubernur Anies.
"Pertama sakit, kedua meninggal dunia, ketiga mengundurkan diri dan keempat menjadi tersangka," kata Tri.
Alvin, ucap Tri, merupakan anggota TGUPP di bidang Respons Strategis.
Alvin diketahui menjabat sebagai anggota TGUPP sejak 2018 lalu bersama puluhan anggota lainnya yang diketuai oleh Amin Subekti.
Alvin menambah deretan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mengundurkan diri sejak Anies duduk sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.