JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisal MS dan tiga anak buahnya T, MZI, dan MLU yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental dan mobil kredit.
Setidaknya ada 50 unit mobil yang berhasil dijual kepada sejumlah orang beberapa modus.
"Ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi. Pelaku empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita. Modus yang dia lakukan ada beberapa modus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (24/5/2021).
Yusri menjelaskan, ada dua cara atau modus yang dilakukan oleh MS dan ketiga anak buahnya dalam menggelapkan 50 mobil.
Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Kemayoran, Dikejar Warga hingga Terjatuh dan Tertangkap
Pertama dengan meminjam mobil kepada pengusaha rental yang disewanya dalam jangka waktu sekitar satu bulan dengan harga yang bervariatif, terakhir yakni Rp 6 juta.
"Itu untuk mobil Toyota Etios. Setelah disewa, dalam kurun waktu ditangannya itu sudah dijual oleh yang bersangkutan," kata Yusri.
Modus lainnya yakni mobil yang masih dalam proses kredit oleh leasing kemudian dijual oleh para tersangka kepada orang lain.
Menurut Yusri, untuk kedua modus tersebut biasanya para tersangka memberi tahu kepada pembeli akan memberi BPKB dan surat surat lainnya belakangan.
"Kendaraanya yang dijual kepada orang-orang dengan harga memang murah tetapi. Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK kemudian BPKB menyusul," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Pembakaran Al Quran
Adapun penangkapan para tersangka itu bermula saat adanya beberapa laporan dari para korban atau pengusaha rental mengenai mobil yang tak kunjung pulang.
Dari situ, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada salah satu mobil yang pernah disewa pelaku kemudian dijual di media sosial Facebook dengan harga murah.
"Menjual dengan menggunakan akun palsu. Harga mobil di bawah pasaran. Mobil Etios itu. Kemudian kita undercover (menyamar) sebagai pembeli. Setelah itu sudah sesuai harga Rp 35 juta, saat transaksi kemudian mengamankan tersangka yang lain," tutup Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.