JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HP (31), seorang pria yang melakukan pelecehan terhadap perempuan di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai tersangka.
"Ya saat ini tersangka kita lakukan pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya," Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi, Senin (24/5/2021).
HP melakukan aksi asusilanya di Jalan Industri, Kemayoran, Minggu pagi kemarin.
Menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor, ia memegang payudara seorang pesepeda.
Ia kemudian dikejar oleh warga hingga akhirnya tertangkap dan digiring ke kantor polisi.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Pembakaran Al Quran
Teuku Arsya mengatakan, HP dijerat dengan Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara," kata Teuku.
Meski begitu, HP tidak ditahan. Alasan polisi, ancaman hukuman Pasal 281 KUHP di bawah lima tahun penjara.
"Sesuai KUHAP ancaman di bawah 5 tahun tidak kita tahan," ujarnya.
Sebelumnya, video pelaku begal payudara dikejar oleh warga viral di media sosial.
Video itu diambil dan diunggah oleh pemilik akun Instagram @jannah_ey.
Jannah menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 08.52 WIB.
Baca juga: Pesepeda Road Bike Meninggal Diduga Serangan Jantung, Ditemukan Duduk Bersandar ke Tembok
Kejadian bermula di jalan Industri Raya, tepatnya di depan pintu 5 Pasar Mobil Kemayoran.
Jannah yang sedang bersama suami di dalam mobil melihat seorang perempuan sedang bersepeda seorang diri.
"Lalu kita lihat ibu tersebut dipepet oleh motor tanpa plat nomor lalu meneriaki si pelaku," katanya.