JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa 'warga kehormatan' DKI Jakarta dibebaskan dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mereka yang dianggap berjasa bagi bangsa dan negara sehingga dibebaskan dari pembayaran PBB-P2 adalah:
Baca juga: Ini Syarat Membuat dan Perpanjang SKCK Langsung di Polres atau Polsek
Pembebasan ini sebenarnya sudah diatur sejak 2019 di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sejumlah perubahan dan mengeluarkan aturan baru berupa Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya.
Di antara poin yang diubah adalah Pasal 3 yang mengatur bahwa pemberian pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan dari wajib pajak.
Baca juga: PPDB Jakarta 2021: Syarat Usia Masuk Sekolah Mulai dari TK hingga SMA
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.