Wajib pajak sendiri harus menyertakan beberapa persyaratan dalam pengajuan permohonan tersebut. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Dibuka, Apa Beda Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Pindah Tugas Orangtua?
Permohonan yang diajukan oleh guru/dosen/tenaga kependidikan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.
Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:
"Pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor UPPPD sesuai wilayah objek PBB-P2 yang terdaftar," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (24/5/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.