Dia menyatakan, serupa dengan kota atau kabupaten lainnya, bakal ada empat jalur pada PPDB Kota Tangerang.
"Jadi kami dasarnya ada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan," ucapnya.
Baca juga: Guru, Veteran, hingga Pensiunan PNS Dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Jamaludin menuturkan, jalur afirmasi dibagi dua, yakni jalur afirmasi khusus anak tidak mampu dan jalur afirmasi khusus anak berkebutuhan khusus (ABK).
Pembagian jalur afirmasi tersebut disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi afirmasi dibagi dua. Ada afirmasi untuk anak yang tidak mampu dan ABK. Jadi kami bagi untuk yang tidak mampu (kuotanya) 12,5 persen, dan 2,5 persen itu untuk ABK," papar Jamaludin.
Dia berujar, situs web untuk mendaftar PPDB Kota Tangerang nantinya dapat diakses melalui ppdb.tangerangkota.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.