Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan I Jakbar Terkait Korupsi Dana BOP

Kompas.com - 25/05/2021, 10:15 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Sumber Warta Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I digeledah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) selama empat jam, Senin (24/5/2021).

Aktivitas penggeledahan Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat ini disebut berkait kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

"Penggeledahan hari ini berkaitan dengan penyidikan kami, terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP tahun 2018," ujar Reopan seperti dilansir dari Warta Kota, Selasa (25/5/2021). 

Baca juga: Dana BOP Rp 578 Miliar Siap Cair ke Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Reopan mengatakan, penggeledahan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menyeret Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat.

Korupsi senilai Rp7,8 Miliar berasal dari dugaan penyalahgunaan dana BOP tahun ajaran 2018.

Para penyidik kejari Jakbar mulai melakukan penggeledahan pada pukul 13.00 WIB. Mereka didampingi Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Reopan Saragih.

Baca juga: PPDB Jakarta 2021 Jalur Afirmasi: Jadwal, Syarat, Tahapan untuk Tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK

Penyidik dari Kejari Jakbar baru keluar dari ruang Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 pada pukul 17.00 WIB atau setelah dilakukan penggeledahan selama 4 jam.

Sebanyak tiga koper berisi berkas dan CPU dibawa tim penyidik. Namun, Reopan enggan merinci berkas-berkas yang disita.

Alasannya, penggeledahan itu sudah dilaporkan ke pihak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI. Selama penggeledahan, pihak Sudin Pendidikan Jakarta Barat dianggap kooperatif.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan, kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Penyelenggaraan (BOP) dilakukan salah satu oknum kepala sekolah.

Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto mengatakan bahwa total korupsi dana BOP dan dana BOS mencapai Rp 7,8 Miliar.

Dana BOP dan dana BOS itu seharusnya untuk keperluan operasional SMK Negeri 53 Jakarta Barat tahun anggaran 2018.

"Hasil gelar perkara telah tentukan dua tersangka yakni pertama inisial W mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta Barat dan tersangka kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).

Rincian dana operasional yang disalahgunakan dana BOS sebesar Rp 1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp 6,5 Miliar lebih. Atas perbuatannya kini baik W da MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat. Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi Agus Afrianto.

Artikel ini telah tayang di Warta Kota Live dengan judul Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat Digeledah Terkait Kasus Korupsi BOS dan BOP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com