JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial M yang terjerat kasus dugaan penistaan kitab suci disebut tak melakukan pembakaran Al Quran.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengaku hanya mengunggah ulang konten pembakaran Al Quran yang sudah ada sebelumnya di internet.
“Kemudian konten berita yang ada di media sosial tersebut sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021) pagi.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Akun Terkait Video Pembakaran Al Quran Sudah Lama Tak Gunakan Instagram
Azis menambahkan, M mengunggah ulang konten pembakaran Al Quran dan menambahkan ujaran kebencian.
Ia menegaskan, semua konten yang berbau penistaan agama mengambil dari internet.
“Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian, kemudian ditambahkan background seorang wanita, kemudian ditawarkan secara komersial di media sosial. Kan begitu,” tambah Azis.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Pembakaran Al Quran
Sebelumnya, M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (24/5/2021) dini hari.
Pelaku kemudian membuat akun palsu di Instagram dengan mencatut nama F.
M kemudian mengunggah konten pembakaran Al Quran dan berbau ujaran kebencian dengan tambahan identitas F.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Akun Terkait Video Pembakaran Al Quran Sudah Lama Tak Gunakan Instagram
"Setelah kami telusuri, ternyata itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," kata Azis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.