JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku berinisial M yang terjerat kasus dugaan penistaan kitab suci disebut tak melakukan pembakaran Al Quran.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pelaku mengaku hanya mengunggah ulang konten pembakaran Al Quran yang sudah ada sebelumnya di internet.
“Kemudian konten berita yang ada di media sosial tersebut sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain,” kata Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021) pagi.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Akun Terkait Video Pembakaran Al Quran Sudah Lama Tak Gunakan Instagram
Azis menambahkan, M mengunggah ulang konten pembakaran Al Quran dan menambahkan ujaran kebencian.
Ia menegaskan, semua konten yang berbau penistaan agama mengambil dari internet.
“Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian, kemudian ditambahkan background seorang wanita, kemudian ditawarkan secara komersial di media sosial. Kan begitu,” tambah Azis.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Pembakaran Al Quran
Sebelumnya, M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (24/5/2021) dini hari.
Pelaku kemudian membuat akun palsu di Instagram dengan mencatut nama F.
M kemudian mengunggah konten pembakaran Al Quran dan berbau ujaran kebencian dengan tambahan identitas F.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Akun Terkait Video Pembakaran Al Quran Sudah Lama Tak Gunakan Instagram
"Setelah kami telusuri, ternyata itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," kata Azis.
Azis menyebutkan, M melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada teman wanitanya yang berinisial F.
M diketahui memiliki hubungan dekat dengan F. M kemudian tersinggung setelah berhubungan dekat dengan F.
“Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujarab kebencian terhadap agama,” ujar Azis.
M kemudian mencatut nama F untuk menyebarkan konten pembakaran Al Quran dan ujaran kebencian di media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.