JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pelaku terkait konten video pembakaran kitab suci Al Quran yang viral di media sosial.
Kasus dugaan konten pembakaran Al Quran menyeret nama seorang wanita berinisial F, yang tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku sesungguhnya adalah lelaki berinisial M.
"Setelah kami telusuri, ternyata itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki (pacar) dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," kata Azis Andriansyah di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Akun Terkait Video Pembakaran Al Quran Sudah Lama Tak Gunakan Instagram
M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian diketahui bahwa M merasa sakit hati kepada F.
"Akibat dari didahului dari hubungan dekat dulu, kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati," kata Azis.
Baca juga: Viral Konten Pembakaran Al Quran, Polisi: Pelaku Tak Bakar, Hanya Upload Ulang
Pelaku kemudian membuat akun palsu di Instagram dengan mencatut nama F.
M kemudian mengunggah konten pembakaran Al Quran dan berbau ujaran kebencian dengan tambahan identitas F.
"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ungkap Azis.
Azis menegaskan, tak ada aksi pembakaran kitab suci Al Quran dalam kasus viralnya konten tersebut. Pelaku hanya mengunggah ulang konten video tersebut di internet.
"Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian, kemudian ditambahkan background seorang wanita, kemudian ditawarkan secara komersial di medsos. Kan begitu," pungkas Azis.
M kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama enam tahun.
Sebelumnya, video dugaan pembakaran Al Quran diunggah oleh akun Instagram @farhanah_santoso_245.
Namun akun Instagram tersebut sudah tak bisa diakses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.