JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, wanita berinisial F yang terseret kasus konten pembakaran Al Quran dalam kondisi trauma.
Wanita tersebut trauma karena pemberitaan terkait pembakaran Al Quran yang tidak benar di media sosial.
“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Diduga Pelaku Pembakaran Al Quran
Menurut Azis, konten-konten di media sosial yang menyeret nama F tidak benar.
“Maka, saya mengimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.
Azis kembali berharap masyarakat tak menyebarkan konten pembakaran Al Quran yang menyeret nama F.
Ia mengatakan, pihak yang mengunggah ulang dan menyebarkan bisa melanggar aturan pidana.
Sebelumnya, konten pembakaran Al Quran beredar viral di media sosial. Pelaku penyebaran konten pembakaran Al Quran sendiri berinisial M.
Baca juga: Viral Konten Pembakaran Al Quran, Polisi: Pelaku Tak Bakar, Hanya Upload Ulang
"Setelah kami telusuri, ternyata itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki (pacar) dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," kata Azis.
Pelaku kemudian membuat akun palsu di Instagram dengan mencatut nama F.
M kemudian mengunggah konten pembakaran Al Quran dan berbau ujaran kebencian dengan tambahan identitas F.
Azis menyebutkan, M melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada F.
M diketahui memiliki hubungan dekat dengan F. M kemudian tersinggung setelah berhubungan dekat dengan F.
“Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujaran kebencian terhadap agama,” ujar Azis.
Baca juga: Pelaku Unggah Ulang Konten Pembakaran Al Quran untuk Balas Dendam ke Mantan Pacar
M kemudian mencatut nama F untuk menyebarkan konten pembakaran Al Quran dan ujaran kebencian di media sosial.
M mengambil konten pembakaran Al Quran di internet. Ia lalu mengunggah ulang dengan narasi ujaran kebencian.
Video dugaan pembakaran Al Quran diunggah oleh akun Instagram @farhanah_santoso_245. Akun Instagram tersebut sudah tak bisa diakses.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama enam tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.