Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2021, 11:58 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat ikut digeledah terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Sekolah berinisial W.

Ashari mengatakan, penggeledahan Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat berlangsung setelah penggeledahan Kantor Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

"Di dua tempat (penggeledahan), yaitu Gedung (Kantor) Sudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Barat (Senin 24 Mei 2021) dimulai pukul 13.00-17.00 WIB dan Gedung Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dari pukul 18.00-20.30 WIB," kata Ashari saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan I Jakbar Terkait Korupsi Dana BOP

Ashari mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti oleh tersangka.

Barang bukti yang disita nantinya akan menjadi kepentingan pembuktian di persidangan.

Adapun barang bukti yang disita pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupa surat pertanggung jawaban (SPJ) dan beberapa dokumen lainnnya.

"Dokumen terkait SPJ, notulensi rapat dan lain-lain," kata Ashari.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta dengan inisial W ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bersama seorang mantan staf Sudin Pendidikan Jakarta Barat berinisial MF.

Uang yang disalahgunakan oleh kedua tersangka ditafsir sebanyak Rp 7,8 miliar dan masuk ke dalam anggaran tahun ajaran 2018.

Baca juga: Ketua Fraksi PDI-P Cecar Pejabat DKI: Lurah Camat Banyak Plt, Berbulan-bulan!

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, tersangka W terbukti mengambil kebijakan di luar tugasnya sebagai kepala sekolah.

Sedangkan tersangka MF berperan melakukan bimbingan teknis bekerja sama dengan W untuk menggunakan dana secara fiktif.

"Tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan diteruskan menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Dwi.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com