BEKASI, KOMPAS.com - Anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), disebut berniat menikahi korbannya berinisial PU (15).
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Reaktif Covid-19 Setelah Tes Antigen di Pos Penyekatan Menuju Jakarta, Pasangan Suami Istri Kabur
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU.
Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," lanjutnya.
Baca juga: Guru SD di Jakarta Unggah Konten SARA, Politisi PDI-P Nilai Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf
Bambang sendiri mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan.
Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Apabila kedua keluarga sepakat, Bambang memastikan akan mengajukan pernikahan tersebut ke pengadilan agama agar PU diberikan dispensasi untuk menikah.
Hal ini mengingat PU masih di bawah umur.
"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terangnya.
Baca juga: Kejati DKI Bantah Disebut Perkarakan Pelapor Dugaan Korupsi Dirut Pembangunan Sarana Jaya
Bambang pun menjamin bahwa PU tetap akan mendapatkan hak-haknya sebagai anak di bawah umur apabila korban pada akhirnya menikah dengan tersangka.
Meski begitu, Bambang tidak akan memaksa apabila keluarga PU menolak wacana pernikahan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.