JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumatri, terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Tribunnews, Selasa (25/5/2021).
KPK juga berencana memeriksa Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby.
Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Dalami Prosedur Internal Pengadaan Tanah di Perumda Sarana Jaya
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon mencuat ke publik setelah Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2021. Yoory kini tidak menjabat direktur Sarana Jaya lagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada 8 Mei 2021, setelah diketahui sebagai tersangka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan menonaktifkan Yoory sebagai Dirut Pembangunan Sarana Jaya. Berselang 25 hari, Anies resmi mencopot secara permanen Yoory dari jabatannya.
Anies menggantikan Yoory dengan Agus Himawan yang dinilai mampu membawa Perumda Sarana Jaya kembali bangkit.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya sudah menggelontorkan uang senilai Rp 217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektar tersebut. Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.