TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan bocah 5 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung di Serpong Utara, Tangerang Selatan, terus membaik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, usai menjenguk korban di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021).
"Dari segi anak saya amati banyak sekali kemajuannya secara traumatik," kata Seto kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Video Pria Aniaya Anak di Tangsel Terungkap: Pelaku Ayah Korban yang Cemburu dengan Mantan Istri
Menurut Seto, tak tampak adanya trauma pada korban yang saat ini aktif berinteraksi dan bermain dengan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama di Mapolres Tangerang Selatan.
"Dan saya melihat tadi tidak tercermin sedikitpun trauma dan sebagainya cukup gembira, spontan bermain, ceria," kata Seto.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa saat ini korban masih berada di ruangannya bersama anak bungsunya dengan pengawasan dari Unit PPA Polres Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Anak yang Dianiaya Ayahnya di Tangsel Membaik
"(Kondisi korban) sudah menyesuaikan. Kebetulan di rumah kan ada anak kecil juga. Tadi kami diskusi dengan Kak Seto, ternyata terapi keluarga itu lebih efektif untuk pemulihan kondisi psikologis anak," kata Iman.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.
Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.
Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35), ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut, Kamis (20/5/2021).
Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.