Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kak Seto Sebut Ada Kemajuan Kondisi Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Serpong

Kompas.com - 25/05/2021, 13:57 WIB
|

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan bocah 5 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung di Serpong Utara, Tangerang Selatan, terus membaik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, usai menjenguk korban di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021).

"Dari segi anak saya amati banyak sekali kemajuannya secara traumatik," kata Seto kepada wartawan, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Video Pria Aniaya Anak di Tangsel Terungkap: Pelaku Ayah Korban yang Cemburu dengan Mantan Istri

Menurut Seto, tak tampak adanya trauma pada korban yang saat ini aktif berinteraksi dan bermain dengan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selama di Mapolres Tangerang Selatan.

"Dan saya melihat tadi tidak tercermin sedikitpun trauma dan sebagainya cukup gembira, spontan bermain, ceria," kata Seto.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa saat ini korban masih berada di ruangannya bersama anak bungsunya dengan pengawasan dari Unit PPA Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Polisi Sebut Kondisi Anak yang Dianiaya Ayahnya di Tangsel Membaik

"(Kondisi korban) sudah menyesuaikan. Kebetulan di rumah kan ada anak kecil juga. Tadi kami diskusi dengan Kak Seto, ternyata terapi keluarga itu lebih efektif untuk pemulihan kondisi psikologis anak," kata Iman.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang anak perempuan dijambak dan dipukul oleh pria itu. Anak tersebut terlihat lemas dan tak berdaya.

Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh pasangannya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap WH (35), ayah kandung korban yang merupakan pelaku penganiayaan dalam video tersebut, Kamis (20/5/2021).

Kini, WH sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Anggota F-PSI: Pilihan Tepat, Dia Paham Masalah Transportasi

Azas Tigor Jadi Komisaris PT LRT Jakarta, Anggota F-PSI: Pilihan Tepat, Dia Paham Masalah Transportasi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Senin 27 Maret 2023

Megapolitan
Pedagang di Pasar Kemiri Depok Pesimistis Dapat Ganti Rugi usai Tokonya Terbakar

Pedagang di Pasar Kemiri Depok Pesimistis Dapat Ganti Rugi usai Tokonya Terbakar

Megapolitan
Seorang Pria Tewas di JPO Kalibata City, Sisa Makanan dan Obat-obatan Berserakan di Sekitar Jasad

Seorang Pria Tewas di JPO Kalibata City, Sisa Makanan dan Obat-obatan Berserakan di Sekitar Jasad

Megapolitan
Berburu Takjil di Bundaran Akbar Kemayoran, Ada Pentol Ayam hingga Selendang Mayang

Berburu Takjil di Bundaran Akbar Kemayoran, Ada Pentol Ayam hingga Selendang Mayang

Megapolitan
Ketahuan Gabung Grup Tawuran di Medsos, 5 Pelajar Digiring ke Polsek Jatinegara

Ketahuan Gabung Grup Tawuran di Medsos, 5 Pelajar Digiring ke Polsek Jatinegara

Megapolitan
Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras yang Dijual Ilegal Selama Bulan Ramadhan 2023

Satpol PP DKI Sita 1.627 Botol Miras yang Dijual Ilegal Selama Bulan Ramadhan 2023

Megapolitan
Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya

Megapolitan
'Update' Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

"Update" Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy: Sudah Bisa Berdiri Lama, tapi Belum Mengenali Orangtua

Megapolitan
Balap Lari Liar di Serpong Park Diprotes Warga, Satpam Kompleks: Berisik, Teriak-teriak

Balap Lari Liar di Serpong Park Diprotes Warga, Satpam Kompleks: Berisik, Teriak-teriak

Megapolitan
Rutinitas Aji Jadi Marbut Selama 8 Tahun, Tak Sekadar Bersih-bersih Masjid

Rutinitas Aji Jadi Marbut Selama 8 Tahun, Tak Sekadar Bersih-bersih Masjid

Megapolitan
Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu

Megapolitan
Saat Satpol PP DKI Klaim Telah Berpatroli, tetapi Tawuran Tetap Terjadi di Ibu Kota...

Saat Satpol PP DKI Klaim Telah Berpatroli, tetapi Tawuran Tetap Terjadi di Ibu Kota...

Megapolitan
Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

Megapolitan
6.878 Jalanan Rusak di Jakarta Timur Telah Diperbaiki, Terbanyak di Pulo Gadung hingga Matraman

6.878 Jalanan Rusak di Jakarta Timur Telah Diperbaiki, Terbanyak di Pulo Gadung hingga Matraman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke