JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta bernama Alvin Wijaya diketahui mengundurkan diri.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban
Menurut Tri, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021.
"Pengunduran diri per 1 April dengan SK gubernur 632 Tahun 2021," ujar Tri saat ditemui di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).
Berikut fakta sosok Alvin Wijaya yang baru saja meninggalkan posisinya di TGUPP DKI Jakarta.
Pengunduran diri Alvin dibayang-bayangi rumor bahwa ia dipecat oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Akan tetapi, isu tersebut dibantah oleh Tri.
Meski begitu, Tri juga tidak bisa mengungkapkan alasan pengunduran diri dari Alvin.
Baca juga: Guru SD di Jakarta Unggah Konten SARA, Politisi PDI-P Nilai Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf
Sebab, menurutnya, Bappeda hanya memiliki kewenangan terkait administrasi saja.
"Kami bicaranya administrasi karena kami tugasnya itu," ucap Tri.
Kabar pengunduran diri Alvin juga sampai pada anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Thopaz Nugraha Syamsul.
Thopaz mendengar berita tersebut dari perwakilan Bappeda saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI, Senin.
Akan tetapi, menurut Thopaz, Bappeda tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Alvin.
Bahkan, dia mengaku mendengar selentingan bahwa Alvin dipaksa mundur terkait adanya kabar mafia jabatan.
"Kalau dari penglihatan kami dan kami terka-terka dari isu di lapangan dan isu di kantor, AW masih terkait dengan mafia jabatan," ucapnya, Selasa (25/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Thopaz enggan menjelaskan lebih jauh soal mafia jabatan. Sebab, pihaknya masih menggali informasi lebih dalam dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Baca juga: Guru, Veteran, hingga Pensiunan PNS Dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.