JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta bernama Alvin Wijaya diketahui mengundurkan diri.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tri Indrawan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban
Menurut Tri, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021.
"Pengunduran diri per 1 April dengan SK gubernur 632 Tahun 2021," ujar Tri saat ditemui di ruang rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (24/5/2021).
Berikut fakta sosok Alvin Wijaya yang baru saja meninggalkan posisinya di TGUPP DKI Jakarta.
Pengunduran diri Alvin dibayang-bayangi rumor bahwa ia dipecat oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Akan tetapi, isu tersebut dibantah oleh Tri.
Meski begitu, Tri juga tidak bisa mengungkapkan alasan pengunduran diri dari Alvin.
Baca juga: Guru SD di Jakarta Unggah Konten SARA, Politisi PDI-P Nilai Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf
Sebab, menurutnya, Bappeda hanya memiliki kewenangan terkait administrasi saja.
"Kami bicaranya administrasi karena kami tugasnya itu," ucap Tri.
Kabar pengunduran diri Alvin juga sampai pada anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Thopaz Nugraha Syamsul.
Thopaz mendengar berita tersebut dari perwakilan Bappeda saat rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI, Senin.
Akan tetapi, menurut Thopaz, Bappeda tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Alvin.
Bahkan, dia mengaku mendengar selentingan bahwa Alvin dipaksa mundur terkait adanya kabar mafia jabatan.
"Kalau dari penglihatan kami dan kami terka-terka dari isu di lapangan dan isu di kantor, AW masih terkait dengan mafia jabatan," ucapnya, Selasa (25/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Thopaz enggan menjelaskan lebih jauh soal mafia jabatan. Sebab, pihaknya masih menggali informasi lebih dalam dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Baca juga: Guru, Veteran, hingga Pensiunan PNS Dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan
Dia pun meminta Bappeda untuk sesegera mungkin menjelaskan kesimpangsiuran di balik pengunduran diri Alvin.
"Saya tekankan kepada Bappeda secepatnya saya butuh jawaban pasti dan lengkap," kata Thopaz.
"Jadi dalam satu atau dua hari ke depan kami baru dapat jawaban lengkapnya," lanjutnya.
Tri menambahkan, Alvin sudah menjadi anggota TGUPP selama tiga tahun terakhir.
"Masa jabatannya dari Maret 2018 dan mengundurkan diri per 1 April 2021," beber Tri, dilansir dari Tribun Jakarta.
"Surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," imbuhnya.
Alvin bergabung pada Maret 2018 sebagai anggota TGUPP di bidang Respons Strategis.
Dia dipercaya di bidang tersebut bersama puluhan anggota lainnya yang diketuai oleh Amin Subekti.
Adapun bidang Respons Strategis tersebut bertugas untuk menganalisis pengaduan masyarakat.
Bidang itu juga punya kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat (SKPD) terkait.
Tugas tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187/2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)
(Reporter : Singgih Wiryono / Editor : Irfan Maullana)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mengenal Sosok Alvin Wijaya, Anggota TGUPP yang Disebut-sebut Diberhentikan Anies Baswedan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.