JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja mengatakan bahwa MNT, guru yang membuat konten bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), belum diberikan sanksi.
Taga mengatakan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap guru yang mengajar di sekolah dasar wilayah Jakarta Selatan itu.
"Belum (diberikan sanksi), saya baru investigasi saja ke bidang investigasi dan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujar Taga saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Guru SD di Jakarta Unggah Konten SARA, Politisi PDI-P Nilai Tak Cukup Hanya Permintaan Maaf
Taga menjelaskan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi mengenai isu sara tersebut.
Disdik DKI langsung memanggil MNT untuk dilakukan pembinaan. Adapun terkait sanksi, kata Taga, masih dalam kajian.
"Sanksinya ini masih kajian masih dalam proses penyelidikan," ucap dia.
Baca juga: Masalah Guru Rasial dan Politis di Jakarta Dinilai bagai Gunung Es, Baru Terungkap yang Viral Saja
Di luar proses pengenaan sanksi, Taga mengatakan MNT sudah mengakui konten yang dia buat adalah konten SARA dan sudah meminta maaf.
"Yang bersangkutan mengakui itu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan seorang guru," kata dia.
Diketahui sebelumnya unggahan konten MNT yang bermuatan sara tersebut diketahui publik setelah diunggah ulang oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
Baca juga: Disdik DKI Godok Sanksi untuk Oknum Guru SMAN 58 Jaktim yang Bertindak Rasial
"Beberapa hari lalu saya melihat postingan ini di Twitter dan saya kaget seorang guru bisa mem-posting hal seperti ini di grup para guru DKI," kata Ima.
Konten yang diunggah MNT berisi foto identitas seseorang dengan keterangan gambar berikut:
"Sertifikat izin masuk dari pemerintah Palestina 1935 untuk Simon Peres sebagai cleaning service. Puluhan tahun kemudian ia menjadi PM Israhell dan mendzolimi serta membantai bangsa Palestina..!! mirip dg cina masuk ke Indonesia unskill Labor bertahun2 tinggal di Indonesia tahu2 jadi presiden," tulis MNT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.