JAKARTA, KOMPAS.com - Massa dari organisasi masyarakat Papua wilayah Jabodetabek menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Massa menuntut dua aktivis Papua, Ruland Levy dan Kelvin Molama, yang ditangkap Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2021 lalu, segera dibebaskan.
"Kami ingin menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah salah menangkap orang," kata juru bicara aksi, Rico Tude, di lokasi, Selasa.
Baca juga: 2 Aktivis Papua Ditangkap dengan Tuduhan Pengeroyokan dan Pencurian
Aksi pada hari ini dilakukan bertepatan dengan sidang perdana Ruland dan Kelvin di PN Jakarta Timur.
Rico menyebutkan, baik Ruland dan Kelvin tidak melakukan pemukulan terhadap seseorang bernama Rajid Patiran saat demo menolak otonomi khusus di depan Gedung DPR RI, pada 27 Januari 2021 lalu.
"Kami melihat sangat dikriminalisasi. Sebenarnya kasusnya tindak pidana ringan (tipiring) ya dan kasus tipiring itu tidak perlu dilakukan penahanan terhadap orang yang didakwa," tutur Rico.
Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus
"Sehingga hari ini kami di sini jelas, menuntut kawan-kawan kami dibebaskan tanpa syarat," lanjut dia.
Dilansir dari laman KontraS, Roland dan Kelvin, yang merupakan anggota Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) ditangkap Polda Metro Jaya pada 3 Maret 2021 lalu.
Roland dan Kelvin ditangkap di dua tempat berbeda.
Roland ditangkap di kosannya di Jalan Arimbi, Jakarta Pusat pada pukul 04.00 WIB. Sementara Kelvin ditangkap di Condet, Jakarta Timur, pada pukul 09.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.