JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut menanggapi adanya wacana keluarga anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), untuk menikahi korbannya, PU (15).
Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian untuk tetap memproses tersangka melalui peradilan pidana, bukan menikahi korban yang dinilai dapat menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami merekomendasikan untuk tidak menjadikan menikahkan korban sebagai penyelesaian kasus. Penyelesaian kasus ini harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Siti menekankan, kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual.
Aktivitas seksual terhadap anak, meski korban tidak melakukan perlawanan itu dinilai murni merupakan aksi kejahatan karena usianya yang masih di bawah umur sehingga wajib dilindungi.
Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolsian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.
"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) yang dilarang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," kata Siti.
"Kemudian Konvensi Hak Anak, juga Konstitusi, Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Perkawinan yaitu hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai," ucapnya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban
Siti mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya.
Terhadap rencana pernikahan, kata Siti, Komnas Perempuan menyayangkan karena dampak perkosaan yang dilakukan pelaku tidak dapat selesai dengan perkawinan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.