JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut menanggapi adanya wacana keluarga anak anggota DPRD Bekasi tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT (21), untuk menikahi korbannya, PU (15).
Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian untuk tetap memproses tersangka melalui peradilan pidana, bukan menikahi korban yang dinilai dapat menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami merekomendasikan untuk tidak menjadikan menikahkan korban sebagai penyelesaian kasus. Penyelesaian kasus ini harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Siti menekankan, kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual.
Aktivitas seksual terhadap anak, meski korban tidak melakukan perlawanan itu dinilai murni merupakan aksi kejahatan karena usianya yang masih di bawah umur sehingga wajib dilindungi.
Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolsian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.
"Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (Forced Marriage) yang dilarang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," kata Siti.
"Kemudian Konvensi Hak Anak, juga Konstitusi, Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Perkawinan yaitu hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai," ucapnya.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban
Siti mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya.
Terhadap rencana pernikahan, kata Siti, Komnas Perempuan menyayangkan karena dampak perkosaan yang dilakukan pelaku tidak dapat selesai dengan perkawinan.
"Itu justru menambah beban trauma untuk korban dan tidak membantu proses pemulihan korban," kata Siti.
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, sebelumnya mengungkapkan, niatan untuk menikahkan AT dengan PU tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Niatan tersebut, Bambang melanjutkan, belum disampaikan secara langsung ke pihak keluarga PU.
Dia pun berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas kemungkinan pernikahan tersebut.
"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.
"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," lanjutnya.
Bambang sendiri mengaku telah bertanya kepada AT dan tersangka mengaku siap menikahi PU tanpa keterpaksaan. Sebab, menurut Bambang, AT mengaku sayang kepada korban.
"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.
Sebelumnya AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota setelah sempat mangkir dari dua pemanggilan oleh penyidik terkait kasus pemerkosaan.
AT dikabarkan melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya terhadap PU.
Dia sendiri dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu.
Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.
Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.
Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.
Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi. Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.
Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.
Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.
Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.
Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.