DPRD DKI sendiri mengalami kseulitan untuk melakukan pengawasan terhadap anggaran TGUPP karena tim ini bukan merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dilemanya di sini, sudah anggaran besar, hasilnya enggak ada. Kita enggak bisa mengawasi, akhirnya bisa jadi TGUPP jadi bagi-bagi kursi jabatan saja," tuturnya, seperti dilansir Tribunnews.com.
Jika sebelumnya TGUPP digaji menggunakan biaya operasional gubernur, pada era Anies Baswedan, TGUPP digaji menggunakan APBD dengan pos anggaran khusus.
Ini kemudian mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk DPRD DKI.
Gembong Warsono dari Fraksi PDI-P mengatakan, TGUPP melekat kepada gubernur. Oleh karenanya, wajar jika tim ini digaji dengan anggaran gubernur.
"Karena ini melekat pada gubernur ya sudah alokasi anggarannya tempelin saja dengan anggaran gubernur. Kan sederhana, sehingga tidak membebani APBD kita," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.