Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Gelapkan Dana BOP

Kompas.com - 25/05/2021, 17:50 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat.

Ia mengatakan, korupsi ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 53 berinisial W dan seorang Staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Pusat berinisial MF.

Keduanya bekerjasama agar bisa menggelapkan dana BOP Tahun Anggaran 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 Miliar.

"Modusnya saudara W mantan Kepala Sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP," kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

"Padahal sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah Kepala Sekolah," tambah Dwi.

Baca juga: Gelapkan Dana BOS Rp 7,8 Miliar, Mantan Kepsek SMKN 53 Jakarta Jadi Tersangka

Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF mulai melakukan penggelapan.

"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi.

Hasil korupsi itu kemudian digunakan MF untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah dengan membeli properti di puncak, Bogor.

"Si MF kemarin salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan villa di daerah puncak. Yang lain ya untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," kata Dwi.

MF memberikan sebagian uang hasil penggelapan dana BOP itu kepada W.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih terus menyelidiki kasus penggelapan dana BOP ini.

Pada Senin (24/5/2021) kemarin, penyidik Kejaksaan telah menggeledah Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar dan juga SMKN 53 Jakarta Barat guna mencari bukti tambahan.

Baca juga: Gedung Sekolah SMKN 53 Jakbar Ikut Digeledah Terkait Kasus Korupsi Dana BOP

Adapun MF dan W saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik W dan MF belum ditahan oleh Kejari Jakarta Barat.

Alasannya, saat ini pihak Kejari Jakarta Barat masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com