Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Digunakan untuk Beli Villa dan Memberi Guru Honor Tambahan

Kompas.com - 25/05/2021, 17:54 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, W, bekerjasama dengan staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat, MF, kedapatan menggelapkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun anggaran 2018.

Jumlah dana yang digelapkan yakni sebesar Rp 7,8 miliar.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat masih terus menyelidiki kasus tersebut bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kompas.com merangkum sejumlah fakta tentang kasus penggelapan dana BOP tersebut.

Baca juga: Begini Modus Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Gelapkan Dana BOP

Digunakan untuk membeli villa di Puncak

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan bahwa MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk membeli sebuah villa di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Si MF, salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan villa di daerah Puncak," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," sambungnya.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Kantor Sudin Pendidikan I Jakbar Terkait Korupsi Dana BOP

Honor tambahan untuk guru SMKN 53

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni oknum kepala sekolah W diketahui menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.

Jumlah honor tambahan tersebut berkisar antara Rp 1-2 juta per orang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, para guru menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.

Reopan menyebut, para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.

"Guru guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil hanya Rp 1-2 juta," ujarnya, Selasa.

Baca juga: Gedung Sekolah SMKN 53 Jakbar Ikut Digeledah Terkait Kasus Korupsi Dana BOP

Terancam hukuman 20 tahun penjara

Atas perbuatannya, kini baik W maupun MF sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W dan MF belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Alasannya, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.

(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Irfan Maullana, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com