Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

67 Prajurit TNI Penyerang Mapolsek Ciracas Divonis Penjara, 17 di Antaranya Dipecat

Kompas.com - 25/05/2021, 18:09 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memvonis 67 prajurit TNI yang merupakan terdakwa penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (24/5/2021) kemarin.

"Dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam keterangannya.

Baca juga: Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas

Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan.

"Sementara 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," lanjut Abdul.

Baca juga: Kisah Prada Ilham, Sebar Hoaks untuk Serbu Polsek Ciracas yang Berujung Vonis Penjara dan Dipecat dari TNI

Dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya tersebut, sebut Abdul, 48 di antaranya menyatakan menerima putusan.

"Sementara 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat orang terdakwa menyatakan pikir-pikir," tutur Abdul.

Ke-67 terdakwa itu dijerat Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Kontroversi TGUPP Era Anies, Jumlah Anggota Membengkak dan Digaji Menggunakan APBD

Dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Mohammad Ilham (MI). Ia divonis satu tahun penjara.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).

Dalam salinan yang diterima Kompas.com, Prada Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Selain vonis penjara, ia diberhentikan secara tidak hormat dari TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com