JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memvonis 67 prajurit TNI yang merupakan terdakwa penyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (24/5/2021) kemarin.
"Dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama satu tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," kata Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid dalam keterangannya.
Baca juga: Prada Ilham Divonis 1 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI Terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas
Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan.
"Sementara 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan, dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," lanjut Abdul.
Dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya tersebut, sebut Abdul, 48 di antaranya menyatakan menerima putusan.
"Sementara 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan empat orang terdakwa menyatakan pikir-pikir," tutur Abdul.
Ke-67 terdakwa itu dijerat Pasal 170 ayat (1) juncto ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Kontroversi TGUPP Era Anies, Jumlah Anggota Membengkak dan Digaji Menggunakan APBD
Dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas pada 29 Agustus 2020, penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) menetapkan 77 anggota TNI jadi tersangka, salah satunya Prada Mohammad Ilham (MI). Ia divonis satu tahun penjara.
Vonis dibacakan Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021).
Dalam salinan yang diterima Kompas.com, Prada Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong yang membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Selain vonis penjara, ia diberhentikan secara tidak hormat dari TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.