Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan ke perusahaan atau masyarakat setempat yang merupakan pemilik lahan.
"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.
Baca juga: Kontroversi TGUPP Era Anies, Jumlah Anggota Membengkak dan Digaji Menggunakan APBD
Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.
"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak huna bangunan)," ujar dia.
Kepolisian, sambung Yusri, tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.