TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah melimpahkan berkas kasus dua mafia tanah yang mengakuisisi lahan seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dua mafia tanah itu berinisial DM (48) dan MCP (61). Mereka ditangkap polisi pada April 2021.
Modus yang digunakan, yakni DM melayangkan gugatan perdata terhadap MCP di PN Tangerang untuk mengakuisisi lahan tersebut.
Mereka seakan berselisih, padahal sebenarnya berkomplot.
"Hari ini, Selasa 25 Mei 2021, berkas perkara mafia tanah itu telah kami limpahkan ke PN Tangerang," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Hendak Akuisisi Lahan 45 Hektare di Kota Tangerang, 2 Mafia Tanah Ditangkap Polisi
Dia menyatakan, DM dan MCP saat ini berstatus tahanan Kejari Kota Tangerang, di mana sebelumnya mereka berstatus tahanan kepolisian.
Pihaknya, lanjut Dapot, saat ini tengah menunggu jadwal persidangan kasus mafia tanah tersebut.
"Kami tinggal nunggu penetapan jadwal sidang. Apabila sudah ada, baru kami mengejar perkara dan membacakan dakwaan," paparnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menuturkan kronologi pengungkapan kasus yang menjerat dua mafia tanah itu.
Baik DM dan MCP memiliki peran masing-masing dalam perkara tanah tersebut.
Baca juga: Modus Mafia Tanah di Kota Tangerang, Saling Gugat di Pengadilan Pakai Surat Palsu
Niat jahat mereka dimulai dengan cara saling menggugat untuk menguasai tanah tersebut di PN Tangerang.
"Tersangka DM menggugat perdata tersangka MCP. Ini bentuk mafia mereka," ujar Yusri.
"Sesama mereka, satu jaringan mereka saling gugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan perusahan atau warga masyarakat di situ," tutur Yusri.
Keduanya melakukan gugatan perdata sekitar April 2020. Satu bulan kemudian, tepatnya pada Mei 2020, hasil sidang perdata berujung damai.
Para tersangka langsung berencana mengakuisisi tanah seluas 45 hektar itu.
Baca juga: Mafia Tanah Saling Gugat Pakai Surat Palsu, Mengapa PN Tangerang Keluarkan Surat Eksekusi Lahan?
Cara mengakusisinya, pada Juli 2020, kedua tersangka menyewa organisasi massa untuk melakukan perlawanan ke perusahaan atau masyarakat setempat yang merupakan pemilik lahan.
"Tapi ada perlawanan dari warga dan perusahaan pada saat itu sehingga batal eksekusi. Sempat terjadi bentrok pada saat itu," lanjut Yusri.
Warga dan perusahaan yang ada di tempat sengketa lantas melaporkan permainan mafia tanah itu ke kepolisian pada 10 Februari 2021.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka.
"Keduanya merupakan otak dari sengketa tanah ini," kata Yusri.
Baca juga: Kontroversi TGUPP Era Anies, Jumlah Anggota Membengkak dan Digaji Menggunakan APBD
Dari tangan kedua pelaku, Yusri mengatakan, kepolisian mengamankan barang bukti berupa surat-surat kepemilikan tanah palsu.
Barang bukti yang diamankan salah satunya adalah surat tanah yang digunakan DM untuk menggugat MCP di sidang perdata.
"Surat di sidang perdata itu tidak tercatat untuk membuat SHGB (sertifikat hak huna bangunan)," ujar dia.
Kepolisian, sambung Yusri, tengah mengejar seorang buron yang berperan sebagai pengacara dari kedua mafia itu, yakni AM.
"Tersangka DM dan MCP dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.