Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Kritik Keras atas Wacana Nikahkan Anak Anggota DPRD Bekasi dengan Gadis yang Diperkosanya

Kompas.com - 26/05/2021, 07:49 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, AT (21), terhadap remaja perempuan, PU (15), memasuki babak baru.

AT diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.

Tak lama kemudian, keluarga AT memunculkan wacana menikahi korban yang masih di bawah umur.

Niat menikahi korban

Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan niat untuk menikahkan AT dengan PU. Meskipun demikian, dia menyadari hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Mau Nikahi Gadis yang Diperkosanya, Komnas Perempuan Sebut Itu Pemaksaan

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. Barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.

Bambang mengatakan, niat pernikahan tersebut belum disampaikan kepada keluarga korban.

Dia berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas mengenai pernikahan di tengah kasus tersebut.

"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.

Kritik dari Kak Seto

Namun, niat keluarga AT untuk menikahkan korban dari kasus pemerkosaan hingga dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu mendapat berbagai kritik.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban

Salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Memang ada sebagian kasus demikian (menikah untuk bisa lepas jeratan hukum). Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kak Seto saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Kak Seto menduga tindakan keluarga tersangka untuk menikahi korban agar bebas dari jeratan hukum pidana.

Ia mengkritik jika pelaku pemerkosaan akan menikahi korbannya, apalagi korbannya masih anak-anak.

"Menikahnya saja sudah salah, apalagi melakukan kekerasan seksual. Apa pun alasannya melakukan hubungan dengan anak di bawah 18 tahun itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Kak Seto.

Harus diproses hukum

Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut berbicara mengenai wacana keluarga AT menikahi korbannya untuk bisa meringankan hukuman.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Ingin Nikahi Remaja yang Diperkosanya, Komnas Perempuan: Itu Bentuk Kekerasan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta kepada kepolisian agar tetap memproses tersangka melalui peradilan pidana, bukan menikahi korban yang dinilai dapat menyelesaikan kasus.

"Kami merekomendasikan untuk tidak menjadikan menikahkan korban sebagai penyelesaian kasus. Penyelesaian kasus ini harus diselesaikan melalui sistem peradilan pidana," ujar Siti.

Komnas Perempuan menilai kasus pemerkosaan yang dilakukan AT terhadap korban di bawah umur bukan soal perzinahan yang dilandasi atas dasar sama-sama suka, melainkan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual.

Aktivitas seksual terhadap anak, meski korban tidak melakukan perlawanan, itu dinilai murni merupakan aksi kejahatan karena usianya yang masih di bawah umur sehingga wajib dilindungi.

Komnas Perempuan justru meminta kepada kepolsian untuk bisa memberikan tambahan hukuman dan memulihkan psikologis korban.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Anak Anggota DPRD Bekasi Pemerkosa Remaja Diproses Hukum, Bukan Nikahi Korbannya

"Berikan tambahan hukuman restitusi untuk memulihkan kondisi psikologis korban," kata Siti.

Siti mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut jelas korban tidak memasuki perkawinan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuannya.

Terhadap rencana pernikahan, kata Siti, Komnas Perempuan menyayangkan karena dampak perkosaan yang dilakukan pelaku tidak dapat selesai dengan perkawinan.

"Itu justru menambah beban trauma untuk korban dan tidak membantu proses pemulihan korban," kata Siti.

Merupakan bentuk kejahatan lain

Selain itu, Komnas perempuan menilai rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan lain di luar tindakan asusila yang diwarnai dengan kekerasan.

"Pelaku melakukan kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual. Rencana menikahi korban adalah bentuk kekerasan berbasis gender lainnya yaitu pemaksaan perkawinan (forced marriage)," ucap Siti.

Siti mengatakan, pernikahan yang dilandasi pemerkosaan, terlebih korban di bawah umur dilarang dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan konvensi hak anak.

"Juga konstitusi, Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Perkawinan yaitu hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai," kata dia.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Disebut Mau Nikahi Gadis yang Diperkosanya, Ini Kata Pengacara Korban

Komnas Perempuan pun memandang penting untuk segera pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Di dalam secara tegas melarang pemaksaan perkawinan, di antaranya perkawinan usia anak, perkawinan korban dengan pelaku kekerasan seksual dan perkawinan atas nama budaya," paparnya.

Tanggapan pihak korban

Wacana tersebut langsung ditanggapi negatif oleh pengacara korban, Tekda Beko Bagarri Tita.

"Itu kembali ke orangtua. Saya membacanya, apa ada orangtua yang setuju dengan permasalahan seperti ini, anaknya dinikahkan dengan orang yang melakukan hal tersebut ke anaknya?" kata Tekda kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

"Logikanya saja. Ada tidak sih orangtua yang anaknya mau digituin?" lanjutnya.

Kronologi

Sebelumnya AT menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota setelah sempat mangkir dari dua pemanggilan oleh penyidik terkait kasus pemerkosaan.

AT dikabarkan melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya terhadap PU.

Dia sendiri dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu.

Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.

"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.

Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.

"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibunda korban.

Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.

Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi. Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujar ibu korban.

Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.

Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.

Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.

Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com