JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, AT (21), terhadap remaja perempuan, PU (15), memasuki babak baru.
AT diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.
Tak lama kemudian, keluarga AT memunculkan wacana menikahi korban yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mengungkapkan niat untuk menikahkan AT dengan PU. Meskipun demikian, dia menyadari hal itu tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Mau Nikahi Gadis yang Diperkosanya, Komnas Perempuan Sebut Itu Pemaksaan
"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan. Barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," ujar Bambang, Minggu (23/5/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Bambang mengatakan, niat pernikahan tersebut belum disampaikan kepada keluarga korban.
Dia berharap keluarga korban bersedia bertemu dan membahas mengenai pernikahan di tengah kasus tersebut.
"Saya berharap bisa ketemu orangtua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," ujar Bambang.
Namun, niat keluarga AT untuk menikahkan korban dari kasus pemerkosaan hingga dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu mendapat berbagai kritik.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan Remaja Berniat Nikahi Korban
Salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang meminta kepolisian untuk tetap tegas memproses hukum tersangka dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Memang ada sebagian kasus demikian (menikah untuk bisa lepas jeratan hukum). Mohon kepolisian harus tetap tegas dengan mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Kak Seto saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).
Kak Seto menduga tindakan keluarga tersangka untuk menikahi korban agar bebas dari jeratan hukum pidana.
Ia mengkritik jika pelaku pemerkosaan akan menikahi korbannya, apalagi korbannya masih anak-anak.
"Menikahnya saja sudah salah, apalagi melakukan kekerasan seksual. Apa pun alasannya melakukan hubungan dengan anak di bawah 18 tahun itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Kak Seto.
Sementara itu, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan turut berbicara mengenai wacana keluarga AT menikahi korbannya untuk bisa meringankan hukuman.