Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru

Kompas.com - 26/05/2021, 08:06 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggelapan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) terjadi di SMKN 53 Jakarta Barat. Kasus korupsi ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

Kompas.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini.

Dua tersangka

Kejari Jakbar sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018 ini. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.

Baca juga: Begini Modus Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Gelapkan Dana BOP

Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun 2018 yang total anggarannya mencapai Rp 7,8 miliar.

Namun, total anggaran yang digelapkan masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Modus korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana BOP ini.

"Modusnya Saudara W mantan kepala sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP," kata Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Kepsek SMKN 53 Jakbar Bagi-bagi ke Para Guru

"Padahal, sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah kepala sekolah," tambah Dwi.

Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF pun mulai melakukan penggelapan.

"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi.

Setelah berhasil melakukan penggelapan, MF pun menyetorkan sejumlah uang kepada W.

Digunakan untuk membeli vila di Puncak

Dwi mengungkapkan bahwa MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah membeli sebuah vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Si MF, salah satu yang kelihatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak," ujar Dwi kepada Kompas.com.

Baca juga: Staf Sudin Pendidikan 1 Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOP untuk Beli Vila di Puncak

"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," sambungnya.

Dibagikan ke guru

Sementara itu, kepala sekolah W menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.

Jumlah honor tambahan tersebut berkisar antara Rp 1 juta-Rp 2 juta per orang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, para guru menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.

"Guru-guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil, hanya Rp 1 juta-Rp 2 juta," ujar Reopan, Selasa kemarin.

Reopan menyebutkan, para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana BOP di Jakbar Masih Berkantor seperti Biasa

"Kan kasihan juga, mereka juga punya iktikad baik (mengembalikan) untuk pemulihan keuangan negara, walaupun nilainya tidak maksimal," kata Reopan.

Terancam 12 tahun penjara

Atas perbuatannya, W dan MF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kejari Jakbar masih terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan untuk menjerat dua pelaku.

Sampai Senin (24/5/2021) , penyidik Kejari Jakbar melakukan penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar serta di Gedung Sekolah SMKN 3 Jakbar.

Tak ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, W dan MF belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Alasannya, saat ini pihak kejaksaan masih menunggu hasil pemeriksaan kerugian negara dari BPK.

"Rp 7,8 miliar itu total anggaran, yang digelapkan kami perkirakan setengahnya. Tapi kami masih menunggu hasil audit BPK," kata Reopan.

W dan MF pun masih berkantor seperti biasa sampai Selasa kemarin.

Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar) Aroman.

Menurut dia, W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah. Adapun MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Status Pak W saat ini masih sebagai guru dan Pak MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," kata Aroman, Selasa kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com