Polisi memastikan tidak ada pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh M. M hanya mengambil konten pembakaran Al Quran dari internet.
Baca juga: Konten Viral Pembakaran Al Quran, Polisi: Pelaku Tak Bakar, Hanya Upload Ulang
“Kemudian konten berita yang ada di media sosial tersebut sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain,” kata.
Azis menambahkan, M mengunggah ulang konten pembakaran Al Quran dan menambahkan ujaran kebencian.
Ia menegaskan, semua konten yang berbau penistaan agama mengambil dari internet.
“Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian, kemudian ditambahkan background seorang wanita, kemudian ditawarkan secara komersial di media sosial. Kan begitu,” tambah Azis.
Pelaku sengaja memilih isu agama untuk membalas dendam kepada mantan pacarnya.
“Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama (supaya) menjadi cepat viral sehingga balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut,” ujar Azis.
M mencantumkan identitas F agar publik menyangka dialah pelaku pembakaran Al Quran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama enam tahun.
Wanita berinisial F yang terseret kasus konten pembakaran Al Quran dalam kondisi trauma.
Wanita tersebut trauma karena pemberitaan terkait pembakaran Al Quran yang tidak benar di media sosial.
“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.
Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Akun Terkait Video Pembakaran Al Quran Sudah Lama Tak Gunakan Instagram
Menurut Azis, konten-konten di media sosial yang menyeret nama F tidak benar. Ada ancaman pidana bagi yang menyebarkan berita tidak benar.
“Maka, saya mengimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.
Azis kembali berharap masyarakat tak menyebarkan konten pembakaran Al Quran yang menyeret nama F.
Ia mengatakan, pihak yang mengunggah ulang dan menyebarkan bisa melanggar aturan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.