Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Viralnya Konten Pembakaran Al Quran, Ternyata Ulah Mantan Pacar yang Sakit Hati...

Kompas.com - 26/05/2021, 08:41 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konten pembakaran Al Quran belakangan beredar di media sosial hingga mendapat kecaman dari warganet.

Konten itu awalnya diunggah akun @farhanah_santoso_245. Ada beberapa foto yang diberikan narasi bernada ujian kebencian.

Dalam unggahan tersebut juga disematkan identitas seorang wanita berinisial F.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku terkait konten pembakaran Al Quran.

Berikut fakta-fakta tentang konten pembakaran Al Quran.

Baca juga: Balas Dendam terhadap Mantan Pacar Pakai Konten Pembakaran Al Quran, Pelaku Ingin Cepat Viral

Perempuan berinisial F diperiksa

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya langsung memeriksa F, perempuan yang namanya dipakai dalam akun @farhanah_santoso_245.

Dari hasil pemeriksaan awal, F mengaku tidak mengunggah atau membakar Al Quran tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, F sudah lama tidak mengoperasikan akun @farhanah_santoso_245.

Pelakunya mantan pacar

Setelah diselidiki, ternyata pelakunya adalah mantan pacar P. Anggota Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap pria tersebut.

Ia ditangkap pada Senin (24/5/2021) dini hari di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Baca juga: Wanita yang Namanya Dicatut dalam Konten Pembakaran Al Quran Alami Trauma

"Setelah kami telusuri, ternyata itu adalah digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian tersebut," kata Azis.

Motif dendam

Azis menyebutkan, M melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada teman wanitanya yang berinisial F.

M diketahui memiliki hubungan dekat dengan F. M kemudian tersinggung setelah berhubungan dekat dengan F.

“Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampulkan ujarab kebencian terhadap agama,” ujar Azis.

M kemudian mencatut nama F untuk menyebarkan konten pembakaran Al Quran dan ujaran kebencian di media sosial.

Tak ada pembakaran Al Quran

Polisi memastikan tidak ada pembakaran Al Quran yang dilakukan oleh M. M hanya mengambil konten pembakaran Al Quran dari internet.

Baca juga: Konten Viral Pembakaran Al Quran, Polisi: Pelaku Tak Bakar, Hanya Upload Ulang

“Kemudian konten berita yang ada di media sosial tersebut sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain,” kata.

Azis menambahkan, M mengunggah ulang konten pembakaran Al Quran dan menambahkan ujaran kebencian.

Ia menegaskan, semua konten yang berbau penistaan agama mengambil dari internet.

“Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain, tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian, kemudian ditambahkan background seorang wanita, kemudian ditawarkan secara komersial di media sosial. Kan begitu,” tambah Azis.

Pilih isu agama biar cepat viral

Pelaku sengaja memilih isu agama untuk membalas dendam kepada mantan pacarnya.

“Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama (supaya) menjadi cepat viral sehingga balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut,” ujar Azis.

M mencantumkan identitas F agar publik menyangka dialah pelaku pembakaran Al Quran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman selama enam tahun.

F alami trauma

Wanita berinisial F yang terseret kasus konten pembakaran Al Quran dalam kondisi trauma.

Wanita tersebut trauma karena pemberitaan terkait pembakaran Al Quran yang tidak benar di media sosial.

“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.

Baca juga: Polisi Sebut Pemilik Akun Terkait Video Pembakaran Al Quran Sudah Lama Tak Gunakan Instagram

Menurut Azis, konten-konten di media sosial yang menyeret nama F tidak benar. Ada ancaman pidana bagi yang menyebarkan berita tidak benar.

“Maka, saya mengimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.

Azis kembali berharap masyarakat tak menyebarkan konten pembakaran Al Quran yang menyeret nama F.

Ia mengatakan, pihak yang mengunggah ulang dan menyebarkan bisa melanggar aturan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com