Kendati begitu, AT mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan PU berkali-kali.
"Ada pak (persetubuhan)," ucapnya lagi.
AT mengatakan, hubungan seksual itu ia lakukan dengan PU karena keduanya tinggal bersama di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.
Bahkan, menurut AT, keluarga PU mengetahui bahwa pelaku dan korban tinggal bersama.
"Iya (bersetubuh) karena saya dengan dia tinggal bareng. Orang tuanya tahu karena waktu itu pernah jemput dia di kostan. Dan rumahnya pun tidak jauh dari kostan saya," urai AT.
"Saya juga akrab dengan orang tuanya, diizinkan dengan orang tuanya," sambung tersangka.
Adapun AT ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu (19/5/2021).
Penetapan tersebut terjadi setelah keluarga korban melaporkan AT ke polisi pada Senin (12/4/2021).
Sempat mangkir dari panggilan polisi dan kemudian buron, AT kemudian diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres pada Jumat (22/5/2021) dini hari WIB.
AT kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Dites Antigen Begitu Tiba di Jakarta, 596 Pemudik Positif Covid-19
Pada April 2021, Novrian membongkar kasus pemerkosaan terhadap PU.
Dijelaskan Novrian, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP itu disekap di indekost di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur. Korban,
Novrian menambahkan, PU disekap oleh AT di kamar indekost yang terletak di lantai 2. Kamar indekost itu disewa pelaku selama sebulan, dari Februari hingga Maret 2021.
Di lokasi itu pula PU diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria hidung belang.
"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sama korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking," ujar Novrian, Senin (19/4/2021).