JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka dalam kasus penggelapan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) SMKN 53 Jakarta Barat belum ditahan sampai saat ini.
Kedua tersangka tersebut adalah W, Kepala Sekolah SMKN 53, dan MF seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1.
Keduanya diduga bekerja sama menggelapkan dana BOP tahun anggaran 2018 dengan modus pengadaan barang dan jasa fiktif.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, kedua tersangka belum ditahan karena pertimbangan strategi penyidikan.
Baca juga: Dana BOP SMKN 53 Jakbar yang Digelapkan Ditaksir Capai Rp 3,9 Miliar
"Kan kami punya teknik penyidikan. Kalau kami langsung menahan itu kan berbatas waktu. Penahanan itu 20 hari, lalu diperpanjang lagi, nanti kami sudah tahan tapi belum selesai malah jadi blunder buat kami," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021)
Reopan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan atau audit dari Badan Pemeriksa Keuangan
Ia mengatakan, dana BOP yang dikorupsi adalah anggaran tahun 2018 dengan nilai total Rp 7,8 miliar. Namun, total uang yang digelapkan masih harus menunggu audit BPK.
"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari.
Selain itu, sampai saat ini penyidik Kejaksaan juga masih mencari bukti tambahan untuk menjerat kedua tersangka. Pada Senin (24/5/2021), penyidik Kejari Jakbar melakukan penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar serta di Gedung Sekolah SMKN 3 Jakbar untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru
"Nanti pada saat yang tepat, kita punya teknik langsung kita limpahkan ke pengadilan. Kita sudah ada strateginya. Pada saatnya nanti akan kita lakukan penahanan," ujarnya.
MF dan W dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Namun karena belum ditahan, kedua tersangka masih berkantor seperti biasa sampai Selasa kemarin. Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar) Aroman.
Menurut dia, W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah. Adapun MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Status Pak W saat ini masih sebagai guru dan Pak MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," kata Aroman, Selasa kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.