Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penabrak Pedagang Mi Ayam Bisa Dijerat Pasal Lain, Polisi Tunggu Hasil Visum Korban

Kompas.com - 26/05/2021, 19:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya masih menuggu hasil virum mengenai kondisi pedagang mi ayam, AM, korban tabrak lari oleh pengemudi mobil Xenia, ZO.

Kecelakaan tersebut terjadi di seberang Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021) dini hari.

Hasil visum tersebut diperlukan untuk menetapkan perubahan pasal yang dikenai kepada ZO yang kini menjadi tersangka, tetapi tidak ditahan.

"Iya kami masih menunggu hasil visum yang akan keluar pada minggu depan," ujar Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Robby Hefados saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Kasus Pedagang Mi Ayam Ditabrak di Sudirman: Gerobak Dagangan Hancur, Penabrak Kabur karena Ketakutan

ZO tidak ditahan karena dipersangkakan Pasal 310 ayat 2 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman pidana satu tahun atau denda Rp 2 juta, sehingga tersangka tidak dapat ditahan.

Namun, ZO dapat ditahan jika hasil visum menyatakan korban luka parah sehingga masuk dalam katagori kecelakaan berat dan dapat mengubah pasal.

"Jadi kami belum bisa memberikan kalau ini kategori luka ringan karena masih menunggu hasil visum, apa kecelakaan itu luka berat atau ringan," kata Robby.

Baca juga: Penabrak Pedagang Mi Ayam di Sudirman Jadi Tersangka tapi Tidak Ditahan

ZO sebelumnya ditangkap polisi di rumahnya kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/5/2021) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ZO tidak ditahan.

Alasannya, mengacu dalam Pasal 310 ayat 2, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

"Pasal 310 ayat 2 itu (kecelakaan menyebaban) luka ringan. Ancamannya di bawah 5 tahun, maka unsur-unsur subjektif di bawah 5 tahun kami tidak bisa melakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor, untuk kemudian kasusnya kami lanjutkan," kata Sambodo, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Sudirman Mengaku Takut sehingga Kabur

Sambodo menjelaskan, hasil visum korban yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta menjadi penentu pasal yang nantinya akan ditetapkan kepada tersangka.

"Misalnya nanti keluar visum dari dokter menyatakan bahwa korban luka berat, pasal yang naik Pasal 310 ayat 3, ancaman hukumannya 5 tahun, maka yang bersangkutan akan kami laksanakan penahanan," kata Sambodo.

Kronologi 

AM menjadi korban tabrak lari oleh mobil saat mendorong gerobak dagangannya sekitar pukul 02.40 WIB.

Korban tergeletak dengan penuh luka dan gerobak hancur berantakan di pinggir jalan.

Korban yang mengalami luka lecet dan robek bagian tubuh dan kepala dibawa ke RSPP, Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, polisi bisa mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Saat diperiksa, ZO mengaku kehilangan konsenterasi karena mengantuk dan sedang mengisi daya ponsel sambil berkemudi hingga terjadi kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com