Tidak ada (izin kerumunan dari pihak Rizieq," ucap Agus, Senin (19/4/2021).
Agus sendiri mengaku sebagai pihak yang melaporkan Rizieq ke polisi karena menyebabkan kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Sudah Punya Rekam Sidik Jari, Berikut Panduan Pembuatan SKCK Online
Menurut Agus, ada sekitar 3.000 orang hadir meyambut Rizieq dan banyak yang tidak menggunakan masker serta tanpa menjaga jarak.
"Banyak sekali yang tidak makai masker dan (tanpa) menjaga jarak juga, karena mereka berkerumun," tutur Agus.
Kapolsek Tebet, Kompol Budi Cahyono, memberi kesaksian yang memberatkan Rizieq di mana ia mengatakan bahwa terdakwa mengajak simpatisannya untuk berkumpul di Petamburan.
Ajakan itu Rizieq lontarkan saat menghadiri acara Maulid Nabi di kediaman Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.
"Kami disuruh melakukan pengamanan di (acara) Maulid Nabi itu, ada perwakilan dari Wagub DKI, ada ceramah selaku tuan rumah Habib Ali. Ada perwakilan dari Rizieq, beliau juga melakukan ceramah," kata Budi.
"Kami mendengar dari pengeras suara, kami mengenali suara itu suara Habib Rizieq Shihab," sambungnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa ada peningkatan kasus positif Covid-19 di Petamburan usai dua kegiatan di sana.
"Dari tanggal 1 sampai 14 November (2020), sesuai dengan data tersebut adalah 33 kasus (aktif Covid-19). Sedangkan pada tanggal 15 sampai 28 November (2020) ada 83 kasus (aktif Covid-19)," ucap Widyastuti, Senin (26/4/2021).
Sementara itu, ahli Hukum Pidana Agus Surono menilai, ada unsur kesengajaan dari pihak Rizieq yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"(Ada) potensi terjadinya kerumunan dan itu disadari. Itulah yang saya sampaikan, dengan keinsafan tadi," kata Agus, Kamis (29/4/2021).
"Keinsafan, kesadaran bahwa ini kalau tetap dilakukan, maka akan terjadi potensi kerumuman," imbuhnya
Diuraikan Agus, setiap kegiatan pada masa pandemi Covid-19 harus memiliki izin berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Maka, Agus menilai agenda kegiatan semestinya dapat dibatalkan jika tidak mendapat izin.
Apabila acara tidak memiliki izin, lanjut Agus, penyelenggara acara harus bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran norma seperti yang tercantum dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad, Tsarina Maharani / Editor: Jessi Carina, Sandro Gatra, Nursita Sari, Rakhmat Nur Hakim, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.