JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menangani kondisi psikis remaja perempuan berinisial PU (15) yang mengalami pemerkosaan oleh anak anggota DPRD, AT (21).
Komisioner KPAI Putu Elvina mengatakan, Pemkot Bekasi perlu memastikan korban untuk mendapatkan rehabilitasi, selain memproses pelaku secara hukum.
Diharapkan penanganan kondisi psikis korban dapat membuat yang bersangkutan dapat beraktivitas seperti remaja pada umumnya.
"Ini yang menjadi hal yang penting agar kemudian korban bisa sekolah kembali dan menghadapi masyarkat yang lebih baik lagi," ucap Elvina.
Elvina mengatakan, pemulihan kondisi korban yang masih berusia di bawah umur harus menjadi prioritas.
"Itu yang kita prioritaskan. Jadi jangan coba-coba untuk mencari jalan damai terhadap kasus kejahatan seksual. Apalagi ini merupakan korban pemerkosaan," kata Elvina.
Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya mengamankan anak anggota DPRD Bekasi, AT atas dugaan pemerkosaan terhadap PU.
Tersangka menyerahkan diri setelah sempat mangkir dari dua pemanggilan oleh penyidik terkait kasus pemerkosaan.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Bantah Jual Korban yang Diperkosanya, KPAD: Usut Dugaan Perdagangan Anak
Dia dikabarkan melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya terhadap PU.
Dia sendiri dilaporkan oleh keluarga korban soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu.
Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
"Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi," kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Cegah Pernikahan, LPAI Akan Temui Orangtua Remaja yang Diperkosa Anak Anggota DPRD Bekasi
Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata ibu korban.
Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.