"Si MF, salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).
"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," sambungnya.
Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru
Sementara itu, kepala sekolah W menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.
Jumlah honor tambahan tersebut berkisar antara Rp 1-2 juta per orang.
Reopan Saragih mengatakan, para guru menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.
"Guru guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil hanya Rp 1-2 juta," ujar Reopan, Selasa kemarin.
Reopan menyebut para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.
"Kan kasian juga, mereka juga punya itikad baik (mengembalikan) untuk pemulihan keuangan negara, walaupun nilainya tidak maksimal," kata Reopan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.