Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total Dana BOP SMKN 53 Jakbar yang Digelapkan hingga Alasan Tersangka Belum Ditahan

Kompas.com - 27/05/2021, 10:02 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggelapan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) terjadi di SMKN 53 Jakarta Barat. Kasus korupsi ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penyelidikan.

Sampai sekarang kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini. Berikut fakta terbaru kasus penggelapan dana BOP:

Dua tersangka

Kejari Jakbar sejauh ini sudah menetapkan dua tersangka dalam penggelapan dana BOP tahun anggaran 2018. Seorang tersangka adalah W, yang menjabat sebagai kepala sekolah SMKN 53 Jakbar saat penggelapan itu dilakukan.

Satu tersangka lainnya adalah MF, seorang staf Suku Dinas Pendidikan 1 Jakarta Barat. W dan MF diduga bekerjasama menggelapkan dana BOP.

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana BOP di Jakbar Masih Berkantor seperti Biasa

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Anggaran yang digelapkan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reopan Saragih mengatakan, dana BOP yang dikorupsi itu merupakan anggaran tahun 2018.

Total anggaran mencapai Rp 7,8 miliar.

"Rp 7,8 itu seluruh anggaran. Yang kami temukan ini hampir setengahnya lah (yang digelapkan)," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Korupsi Dana BOP Rp 7,8 Miliar, Kepsek SMKN 53 Jakbar Bagi-bagi ke Para Guru

Dengan demikian, maka total penggelapan itu ditaksir mencapai Rp 3,9 Miliar. Namun untuk angka pastinya, Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari," katanya.

Belum ditahan

Reopan Saragih mengatakan, kedua tersangka sampai saat ini belum ditahan karena pertimbangan strategi penyidikan.

"Kan kami punya teknik penyidikan. Kalau kami langsung menahan itu kan berbatas waktu. Penahanan itu 20 hari, lalu diperpanjang lagi, nanti kami sudah tahan tapi belum selesai malah jadi blunder buat kami," kata Reopan kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2021) kemarin.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Dana BOP SMKN 53 Jakbar Belum Ditahan, Ini Alasannya

Reopan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan atau audit dari BPK mengenai jumlah uang yang digelapkan.

"Kami sudah minta audit BPK dari bulan Januari," katanya.

Selain itu, sampai saat ini penyidik Kejaksaan juga masih mencari bukti tambahan untuk menjerat kedua tersangka. Pada Senin (24/5/2021), penyidik Kejari Jakbar melakukan penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan 1 Jakbar serta di Gedung Sekolah SMKN 3 Jakbar untuk mengumpulkan bukti tambahan.

"Nanti pada saat yang tepat, kita punya teknik langsung kita limpahkan ke pengadilan. Kita sudah ada strateginya. Pada saatnya nanti akan kita lakukan penahanan," ujar Reopan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP dan BOS di Jakarta, Wagub: Silakan Pejabat DKI Diperiksa

Agar kedua tersangka tak melarikan diri, Kejaksaan pun telah mencekal W dan MF bepergian ke luar negeri.

Masih berkantor

W dan MF pun masih berkantor seperti biasa sampai Selasa kemarin. Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat (Jakbar) Aroman.

Menurut dia, W masih berprofesi sebagai guru meski tak lagi menjadi kepala sekolah. Adapun MF saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Baca juga: Dana BOP SMKN 53 Jakbar yang Digelapkan Ditaksir Capai Rp 3,9 Miliar

"Status Pak W saat ini masih sebagai guru dan Pak MF sebagai staf di Kasatlak Kecamatan Taman Sari," kata Aroman, Selasa kemarin.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Maria Qibtya belum bisa memberi jawaban saat ditanya terkait sanksi bagi keuda tersangka. Maria beralasan kasus penggelapan tersebut terjadi pada tahun 2018 lalu, sementara ia sendiri baru tiga bulan menjabat sebagai Kepala BKD.

"Saya harus cek dulu, kasih waktu ya besok saya cari info ke bidang yang menangani," katanya.

Modus

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengungkapkan modus korupsi dana BOP ini.

"Modusnya saudara W mantan Kepala Sekolah itu memberi kode password kepada MF untuk bisa mengakses aplikasi dana BOP," kata Dwi.

Baca juga: Begini Modus Mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakbar dan Staf Sudin Pendidikan Gelapkan Dana BOP

"Padahal sebenarnya satu-satunya yang boleh pegang password adalah Kepala Sekolah," tambah Dwi.

Setelah mendapat password untuk mengakses aplikasi dana BOP, MF pun mulai melakukan penggelapan.

"Misalnya dia membuat SPJ fiktif dalam melakukan pengadaan barang," kata Dwi.

Setelah berhasil melakukan penggelapan, MF pun menyetorkan sejumlah uang kepada W.

Untuk membeli vila di Puncak

Dwi mengungkapkan bahwa MF menggunakan uang hasil korupsi dana BOP itu untuk memperkaya diri. Salah satunya adalah membeli sebuah vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Si MF, salah satu yang keliatan agak signifikan dibelikan vila di daerah Puncak," ujar Dwi kepada Kompas.com, Selasa (25/5/2021).

"Yang lain ya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan," sambungnya.

Baca juga: Penggelapan Dana BOP di SMKN 53 Jakbar: Uang Korupsi Dipakai Beli Vila hingga Honor Guru

Dibagikan ke guru

Sementara itu, kepala sekolah W menggunakan sebagian dari dana korupsi itu untuk memberi honor tambahan bagi para guru SMKN 53.

Jumlah honor tambahan tersebut berkisar antara Rp 1-2 juta per orang.

Reopan Saragih mengatakan, para guru menyatakan siap mengembalikan uang hasil korupsi itu kepada negara.

"Guru guru yang harusnya tidak boleh menerima horor mereka ingin mengembalikan. Nilainya kecil hanya Rp 1-2 juta," ujar Reopan, Selasa kemarin.

Reopan menyebut para guru tidak tahu bahwa honor tambahan dari W adalah hasil penggelapan dana BOP. Oleh karenanya, mereka tidak akan dijerat sebagai tersangka.

"Kan kasian juga, mereka juga punya itikad baik (mengembalikan) untuk pemulihan keuangan negara, walaupun nilainya tidak maksimal," kata Reopan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com