JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab segera menjalani sidang vonis untuk kasus kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur., Kamis (27/5/2021) siang.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun untuk kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tegur Guru yang Unggah Konten SARA, Wagub DKI: Tugas Guru Mendidik, Bukan Urus Politik
Sementara Rizieq dituntut dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, kasus kerumunan di Petamburan berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Di sisi lain, kasus kerumunan Megamendung berkaitan dengan keramaian massa ketika Rizieq mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural di Megamendung, Bogor, pada 13 November 2020.
Rizieq juga menjadi terdakwa di kasus tes usap palsu RS Ummi, Bogor.
Berbagai drama terjadi sepanjang jalannya persidangan di semua kasus itu. Berikut Kompas.com merangkumkan.
Baca juga: Rizieq Shihab Menanti Vonis Hakim, Ini Pembelaan hingga Kesaksian yang Memberatkannya
Polemik Rizieq sudah terjadi sejak persidangan pertama untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/3/2021).
Dia memutuskan walk out dari sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU dengan alasan tidak mau ikuti persidangan yang digelar secara virtual.
Rizieq kembali menolak hadir di persidangan online lanjutan pada Jumat (19/3/2021) pukul 09.00 WIB ketika jaksa menjemputnya di lorong menuju ruang sidang di Rutan Baresrim.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada pihak JPU.
Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming.
"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.
Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 di Pemukiman, Pemprov DKI Diminta Siaga
"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" lanjutnya sembari meninggalkan lorong tersebut.
Hakim lantas meminta JPU untuk menghadirkan Rizieq ke ruang sidang dengan cara apapun.
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim sekitar pukul 10.16 WIB, Rizieq langsung meluapkan amarahnya.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Pada akhirnya, sidang tersebut berjalan dan jaksa membacakan dakwaannya.
Hakim kemudian mengabulkan permintaan Rizieq dan tim kuasa hukumnya perihal sidang secara offline.
Rizieq kembali mengamuk di persidangan kasus tes usap palsu di RS Ummi, Bogor, Rabu (14/4/2021).
Kekesalan Rizieq diluapkan kepada saksi kala itu, yakni Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya.