JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pembukaan pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 hanya untuk penduduk Jakarta yang bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.
"Ini jadi khusus buat anak-anak (Jakarta) yang bersekolah di luar Jakarta," ujar Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/5/2021).
Taga menjelaskan, banyak anak-anak Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta seperti belajar di pondok pesantren dan lainnya.
Sehingga anak-anak yang berdomisili dan menetap di Jakarta yang lulus dari sekolah di luar wilayah DKI Jakarta bisa terdata di data pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
"Perlu data masuk, perlu diinput datanya (terkait nilai rapor dan ijazah), kan pra pendaftaran (anak-anak Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta) tidak ada datanya," ucap Taga.
Baca juga: Belum Beri Sanksi Guru SD Pengunggah Konten SARA, Disdik DKI: Lagi Fokus PPDB
Pra pendaftaran ini dibuat untuk menghindar pendaftar warga dari luar Jakarta melalui jalur zonasi dan prestasi.
Karena untuk warga dari luar Jakarta hanya diperkenankan mendaftar melalui jalur perpindahan orangtua saja dengan kuota hanya 2 persen dari jumlah daya tampung sekolah.
Sedangkan untuk anak Jakarta yang bersekolah di Jakarta tidak perlu mendaftar di masa pra pendaftaran.
"Kalau (bersekolah) di dalam Jakarta sudah punya data dan nilai-nilainya," tutur Taga.
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang melakukan pra pendaftaran nantinya akan diarahkan ke jalur zonasi dan jalur prestasi saat melakukan pendaftaran.
Sedangkan untuk jalur afirmasi, Taga menjelaskan, Dinas Pendidikan sudah memiliki data anak-anak yang datang dari keluarga miskin, penerima Kartu Jakarta Pintar dan anak dengan kebutuhan khusus.
Disdik DKI Jakarta mulai membuka pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 24 Mei-4 Juni 2021.
Adapun syarat pra pendaftaran PPDB yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:
1. CPDD yang harus mengikuti pra pendaftaran, yaitu:
a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan/atau SMK;