JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pembukaan pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 hanya untuk penduduk Jakarta yang bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.
"Ini jadi khusus buat anak-anak (Jakarta) yang bersekolah di luar Jakarta," ujar Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/5/2021).
Taga menjelaskan, banyak anak-anak Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta seperti belajar di pondok pesantren dan lainnya.
Sehingga anak-anak yang berdomisili dan menetap di Jakarta yang lulus dari sekolah di luar wilayah DKI Jakarta bisa terdata di data pendaftaran PPDB DKI Jakarta.
"Perlu data masuk, perlu diinput datanya (terkait nilai rapor dan ijazah), kan pra pendaftaran (anak-anak Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta) tidak ada datanya," ucap Taga.
Baca juga: Belum Beri Sanksi Guru SD Pengunggah Konten SARA, Disdik DKI: Lagi Fokus PPDB
Pra pendaftaran ini dibuat untuk menghindar pendaftar warga dari luar Jakarta melalui jalur zonasi dan prestasi.
Karena untuk warga dari luar Jakarta hanya diperkenankan mendaftar melalui jalur perpindahan orangtua saja dengan kuota hanya 2 persen dari jumlah daya tampung sekolah.
Sedangkan untuk anak Jakarta yang bersekolah di Jakarta tidak perlu mendaftar di masa pra pendaftaran.
"Kalau (bersekolah) di dalam Jakarta sudah punya data dan nilai-nilainya," tutur Taga.
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang melakukan pra pendaftaran nantinya akan diarahkan ke jalur zonasi dan jalur prestasi saat melakukan pendaftaran.
Sedangkan untuk jalur afirmasi, Taga menjelaskan, Dinas Pendidikan sudah memiliki data anak-anak yang datang dari keluarga miskin, penerima Kartu Jakarta Pintar dan anak dengan kebutuhan khusus.
Disdik DKI Jakarta mulai membuka pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 24 Mei-4 Juni 2021.
Adapun syarat pra pendaftaran PPDB yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:
1. CPDD yang harus mengikuti pra pendaftaran, yaitu:
a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan/atau SMK;
b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:
Baca juga: Ini Link untuk Prapendaftaran PPDB Jakarta Khusus SMP, SMA, dan SMK
Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
*Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
*Asal Satuan Pendidikan Asing
2. Rincian dokumen yang diunggah:
a. Jenjang SMP
*Kartu Keluarga
*Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
*Sertifikat Akreditasi Sekolah
*Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
*Sertifikat Prestasi Akademik
*Sertifikat Prestasi Non Akademik
*Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang
*Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
*Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Baca juga: Persyaratan Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 24 Mei-4 Juni 2021
b. Jenjang SMA/SMK
*Kartu Keluarga
*Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
*Sertifikat Akreditasi Sekolah
*Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai
*Rapor Peserta Didik dari Sekolah
*Sertifikat Prestasi Akademik
*Sertifikat Prestasi Non Akademik
*Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang
*Susunan Pengurus OSIS
*Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang
*Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
*Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.