Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2021, 15:03 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pembukaan pra pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 hanya untuk penduduk Jakarta yang bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.

"Ini jadi khusus buat anak-anak (Jakarta) yang bersekolah di luar Jakarta," ujar Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/5/2021).

Taga menjelaskan, banyak anak-anak Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta seperti belajar di pondok pesantren dan lainnya.

Sehingga anak-anak yang berdomisili dan menetap di Jakarta yang lulus dari sekolah di luar wilayah DKI Jakarta bisa terdata di data pendaftaran PPDB DKI Jakarta.

"Perlu data masuk, perlu diinput datanya (terkait nilai rapor dan ijazah), kan pra pendaftaran (anak-anak Jakarta yang bersekolah di luar Jakarta) tidak ada datanya," ucap Taga.

Baca juga: Belum Beri Sanksi Guru SD Pengunggah Konten SARA, Disdik DKI: Lagi Fokus PPDB

Pra pendaftaran ini dibuat untuk menghindar pendaftar warga dari luar Jakarta melalui jalur zonasi dan prestasi.

Karena untuk warga dari luar Jakarta hanya diperkenankan mendaftar melalui jalur perpindahan orangtua saja dengan kuota hanya 2 persen dari jumlah daya tampung sekolah.

Sedangkan untuk anak Jakarta yang bersekolah di Jakarta tidak perlu mendaftar di masa pra pendaftaran.

"Kalau (bersekolah) di dalam Jakarta sudah punya data dan nilai-nilainya," tutur Taga.

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang melakukan pra pendaftaran nantinya akan diarahkan ke jalur zonasi dan jalur prestasi saat melakukan pendaftaran.

Sedangkan untuk jalur afirmasi, Taga menjelaskan, Dinas Pendidikan sudah memiliki data anak-anak yang datang dari keluarga miskin, penerima Kartu Jakarta Pintar dan anak dengan kebutuhan khusus.

Disdik DKI Jakarta mulai membuka pra pendaftaran PPDB DKI Jakarta 24 Mei-4 Juni 2021.

Adapun syarat pra pendaftaran PPDB yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:

1. CPDD yang harus mengikuti pra pendaftaran, yaitu:

a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA dan/atau SMK;

b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:

Baca juga: Ini Link untuk Prapendaftaran PPDB Jakarta Khusus SMP, SMA, dan SMK

Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;

*Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan

*Asal Satuan Pendidikan Asing

2. Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

*Kartu Keluarga

*Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1

*Sertifikat Akreditasi Sekolah

*Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah

*Sertifikat Prestasi Akademik

*Sertifikat Prestasi Non Akademik

*Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang

*Susunan Pengurus Ekstrakurikuler

*Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Baca juga: Persyaratan Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 24 Mei-4 Juni 2021

b. Jenjang SMA/SMK

*Kartu Keluarga

*Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1

*Sertifikat Akreditasi Sekolah

*Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai

*Rapor Peserta Didik dari Sekolah

*Sertifikat Prestasi Akademik

*Sertifikat Prestasi Non Akademik

*Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang

*Susunan Pengurus OSIS

*Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang

*Susunan Pengurus Ekstrakurikuler

*Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketahuan Curi TV di Cengkareng, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Ketahuan Curi TV di Cengkareng, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

Megapolitan
Kala Plt Wali Kota Bekasi Dicemooh Lewat 'Running Text': Seluruh Videotron Dimatikan, Polisi Diminta Lakukan Pengusutan

Kala Plt Wali Kota Bekasi Dicemooh Lewat "Running Text": Seluruh Videotron Dimatikan, Polisi Diminta Lakukan Pengusutan

Megapolitan
Lewat Kurbanaval, Dompet Dhuafa Mudahkan Masyarakat Berkurban di 24 Outlet HERO Supermarket

Lewat Kurbanaval, Dompet Dhuafa Mudahkan Masyarakat Berkurban di 24 Outlet HERO Supermarket

Megapolitan
Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Kuasa Hukum D: Mau Berharap Apa ke Dia?

Megapolitan
Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Pemancing yang Terpeleset di Pelabuhan Sunda Kelapa Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pencuri Ponsel yang Bacok Korban di Tangerang, 1 Buron

Polisi Tangkap 3 Pencuri Ponsel yang Bacok Korban di Tangerang, 1 Buron

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Karung di Marunda Ternyata Residivis

Pembunuh Perempuan Dalam Karung di Marunda Ternyata Residivis

Megapolitan
Polisi Temukan KTP Korban pada Tubuh Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Polisi Temukan KTP Korban pada Tubuh Mayat Terbungkus Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Polisi Tangkap Dalang Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Kolong Tol Cibitung-Cilincing

Megapolitan
Mario Dandy Bertingkah: Pasang 'Borgol' Sendiri sampai Membuat Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Mario Dandy Bertingkah: Pasang "Borgol" Sendiri sampai Membuat Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Megapolitan
Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 29 Mei-3 Juni 2023

Syarat dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi 29 Mei-3 Juni 2023

Megapolitan
 Geramnya Riang saat 2 Anggota Dewan Mendadak Temui Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Geramnya Riang saat 2 Anggota Dewan Mendadak Temui Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...

Megapolitan
Trauma Keluarga Yani Afri, Sopir Angkot  yang Diculik Sejak 1997 dan Tak Pernah Kembali

Trauma Keluarga Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Sejak 1997 dan Tak Pernah Kembali

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

[POPULER JABODETABEK] Kapolda Metro Jaya Minta Maaf atas Aksi Mario Dandy | Kepedulian Anggota Dewan pada Pemilik Ruko di Pluit | Kondisi Terkini Ruko di Pluit

Megapolitan
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Pemerintah Meningkat Berkat Strategi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com