Pertama, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Syahnan.
Ketiga, perbuatan Rizieq mengganggu ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat.
Baca juga: Rizieq Shihab: Koar-koar Bima Arya dan Berita Hoaks soal RS Ummi Menambah Keresahan di Masyarakat
Keempat, Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata dia.
Dalam sidang pembacaan pleidoi beberapa waktu lalu, Rizieq Shihab berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni. Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia, karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni," kata Rizieq dalam sidang.