JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.
Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Baca juga: Ketika Rizieq Shihab Bertasbih Saat Sidang Pembacaan Vonis Kasus Kerumunan di Megamendung
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Majelis hakim berpendapat bahwa kerumunan yang terjadi bukan atas kesengajaan sehingga tak perlu pidana penjeara.
Selain itu, hakim juga menilai hal yang meringankan Rizieq yakni Rizieq dan tim penasihat hukum tidak pernah mengundangan kerumunan.
"Kedua, terdakwa juga adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan bisa memberikan contoh kepada umat," ujar hakim.
Atas vonis ini, pihak Rizieq Shihab menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu.
Adapun, hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.