TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - MDS, pria yang mengancam kurir dengan pedang di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
"Sudah diamankan di Polsek. Sudah tersangka," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhadia saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Ciputat yang Videonya Viral karena Ancam Kurir COD dengan Pedang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menodongkan senjata tajam untuk meminta uangnya dikembalikan oleh kurir.
MDS memaksa uangnya dikembalikan lantaran barang yang diantar sang kurir dari hasil pemesanan secara daring tidak sesuai.
"MDS ini kesal karena pesanan barangnya tidak sesuai dengan apa yang dia pesan," kata Jun.
Jun menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP sub Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sebelumnya, video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria marah terhadap kurir karena diduga barang yang dibeli online dengan pembayaran cash on delivery (COD) tidak sesuai.
Berdasarkan video berdurasi 40 detik yang diunggah di salah satu akun Instagram, terlihat seorang pria berkomunikasi dengan kurir karena barang yang dibeli hanya berisi kertas kosong.
Pria tersebut kemudian meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu oleh penjual.
Bahkan, pria tersebut menodongkan sebilah pedang kepada kurir barang itu sambil menagih uang yang sudah dia bayar.
Baca juga: Si Cepat Laporkan Pria yang Todong Kurirnya dengan Pedang atas Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.