Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2021, 16:21 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap kliennya terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada 13 November 2020 lalu.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq. Vonis yang diberikan, yakni denda Rp 20 juta.

"Alhamdulilah sesuai sama prediksi dan kami apresiasi putusan majelis hakim kali ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Megamendung

Aziz berharap, vonis terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidak jauh berbeda dengan prediksinya.

Vonis kasus kerumunan di Megamendung dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Meski demikian, majelis hakim berpendapat bahwa kerumunan yang terjadi bukan atas kesengajaan sehingga tak perlu pidana penjara.

Baca juga: Vonis Lebih Ringan, Ini Alasan Hakim Beri Denda Rp 20 Juta kepada Rizieq Shihab

Selain itu, hakim juga menilai hal yang meringankan, yakni Rizieq dan tim penasihat hukum tidak pernah mengundangan kerumunan.

"Kedua, terdakwa juga adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan bisa memberikan contoh kepada umat," ujar hakim.

Adapun, hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Vonis Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Usut Kasus Pencurian Modus Geser Tas di Rumah Makan Padang, Polisi Periksa 3 Saksi

Usut Kasus Pencurian Modus Geser Tas di Rumah Makan Padang, Polisi Periksa 3 Saksi

Megapolitan
Minta Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Warga Penjaringan: Tidak Ada Paksaan

Minta Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Warga Penjaringan: Tidak Ada Paksaan

Megapolitan
Awal Mula Pungutan bagi Pemilik Kafe di Gang Royal: Ada Warga Kelaparan di Tengah 'Ladang Emas' Lokalisasi

Awal Mula Pungutan bagi Pemilik Kafe di Gang Royal: Ada Warga Kelaparan di Tengah "Ladang Emas" Lokalisasi

Megapolitan
Tiap Bulan Bagikan Sembako untuk yang Tak Mampu, Warga: 80 Persen dari Kutipan Lokalisasi Gang Royal

Tiap Bulan Bagikan Sembako untuk yang Tak Mampu, Warga: 80 Persen dari Kutipan Lokalisasi Gang Royal

Megapolitan
Kutip Uang dari Pemilik Kafe di Lokalisasi Gang Royal untuk Sembako, Warga: Kami Tidak Munafik

Kutip Uang dari Pemilik Kafe di Lokalisasi Gang Royal untuk Sembako, Warga: Kami Tidak Munafik

Megapolitan
Perkara Ancaman Ular dari Rumah Terbengkalai Matraman yang Tak Kunjung Usai

Perkara Ancaman Ular dari Rumah Terbengkalai Matraman yang Tak Kunjung Usai

Megapolitan
Warga Penjaringan Akui Kutip Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Hasilnya untuk Penduduk Tak Mampu

Warga Penjaringan Akui Kutip Uang dari Lokalisasi Gang Royal, Hasilnya untuk Penduduk Tak Mampu

Megapolitan
Parpol Masih 'Cuek' dengan Pilkada DKI Jakarta

Parpol Masih "Cuek" dengan Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Asal Usul Tumbuhnya Praktik Prostitusi yang Langgeng Puluhan Tahun di Gang Royal...

Asal Usul Tumbuhnya Praktik Prostitusi yang Langgeng Puluhan Tahun di Gang Royal...

Megapolitan
Asing Dilibatkan Pulihkan Benda Bersejarah yang Rusak di Museum Nasional Indonesia

Asing Dilibatkan Pulihkan Benda Bersejarah yang Rusak di Museum Nasional Indonesia

Megapolitan
Tak Menyesal Jadi Petugas Satkamling meski Gaji Cuma Rp 1,4 Juta, Agus: Rezekinya di Situ...

Tak Menyesal Jadi Petugas Satkamling meski Gaji Cuma Rp 1,4 Juta, Agus: Rezekinya di Situ...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Tak Ada Korban Jiwa | Siasat Penipu Jual Beli Mobil Fiktif via 'Online'

[POPULER JABODETABEK] Ledakan Terjadi di RS Eka Hospital Tangsel, Tak Ada Korban Jiwa | Siasat Penipu Jual Beli Mobil Fiktif via "Online"

Megapolitan
Warga Depok Alami Pemadaman Akibat Penambang Kripto Curi Listrik PLN

Warga Depok Alami Pemadaman Akibat Penambang Kripto Curi Listrik PLN

Megapolitan
Kebakaran Rumah di Pulogadung, Damkar: Kami Tiba, Tiap Ruangan Sudah Penuh Api

Kebakaran Rumah di Pulogadung, Damkar: Kami Tiba, Tiap Ruangan Sudah Penuh Api

Megapolitan
Hari-hari Agus Jadi Petugas Satkamling, Tetap Bersyukur meski Kadang Diremehkan...

Hari-hari Agus Jadi Petugas Satkamling, Tetap Bersyukur meski Kadang Diremehkan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com